BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa penyesuaian iuran BPJS Kesehatan menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, inflasi belanja kesehatan yang mencapai 15% per tahun membuat iuran yang belum naik sejak 2020 tidak lagi mencukupi untuk menutup biaya layanan kesehatan yang terus meningkat.
"Dengan inflasi kesehatan sebesar 15% per tahun, jika iuran tetap, maka beban finansial BPJS Kesehatan akan semakin berat," ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Senayan, Jakarta, Selasa 11 Februari.
Budi mengibaratkan kondisi ini dengan upah yang tidak mengalami kenaikan selama lima tahun di tengah inflasi yang terus berjalan. Menurutnya, ketidakseimbangan ini dapat berakibat pada risiko defisit yang membahayakan layanan kesehatan bagi masyarakat.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa masyarakat miskin tidak akan terdampak oleh penyesuaian iuran ini. Pemerintah tetap akan menanggung iuran bagi kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), sehingga mereka tetap mendapatkan akses layanan kesehatan secara gratis.
BACA JUGA:Jadi Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier Wajib Lapor LHKPN Paling Lambat 12 Mei
BACA JUGA:Kemdiktisaintek Kembangkan Riset Pendukung untuk Sukseskan MBG
"Kenaikan ini harus dijalankan dengan adil. Masyarakat miskin tetap akan ditanggung pemerintah, jadi tidak akan terbebani," jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menyadari bahwa kebijakan ini tidak populer, namun ia menekankan bahwa langkah ini perlu diambil agar BPJS Kesehatan tetap mampu memberikan layanan optimal bagi seluruh masyarakat Indonesia. Jika dibiarkan tanpa ada penyesuaian, dikhawatirkan sistem ini akan mengalami krisis yang berdampak luas.
"Dalam jangka panjang, menunda kenaikan iuran justru bisa membawa risiko yang lebih besar. Lebih baik kita bersikap jujur dan mengambil langkah yang perlu untuk menjaga kesinambungan JKN," pungkasnya. (beritasatu)