BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah merancang sistem baru dalam penerbitan izin berusaha dengan menerapkan skema fiktif positif untuk mempercepat proses perizinan di Indonesia.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Riyatno, menjelaskan bahwa skema ini memungkinkan izin usaha terbit secara otomatis jika tenggat waktu proses perizinan telah terlewati.
"Kami telah memetakan cakupan skema fiktif positif, dan dalam waktu dekat, rencananya akan segera diluncurkan oleh Pak Menteri," ujar Riyatno dalam acara The Business Environment in Indonesia: Exploring the Worldbank's Business Ready Report di Jakarta, Senin.
Riyatno mengungkapkan bahwa internal kementerian telah membahas secara mendalam implementasi skema ini dengan membagi perizinan usaha ke dalam dua kategori utama.
BACA JUGA:Pemerintah Gelontorkan Anggaran Rp4,7 Triliun untuk Program Cek Kesehatan Gratis
BACA JUGA:Ekonom Ingatkan Efisiensi Anggaran Berpotensi Hambat Pertumbuhan Ekonomi Nasional
"Saat ini ada sekitar 900 jenis perizinan usaha yang kami identifikasi. Prosesnya akan dibagi menjadi dua kelompok, yaitu berbasis hak akses dan berbasis integrasi, yang nantinya akan diterapkan secara bertahap," jelasnya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menyambut baik inisiatif ini dan menilai bahwa penerapan skema fiktif positif akan menjadi terobosan signifikan dalam memperbaiki iklim usaha di Indonesia.
"Saat ini, proses perizinan masih tergolong lama, bahkan bisa memakan waktu berbulan-bulan. Dengan sistem ini, pengusaha akan mendapatkan kepastian hukum, di mana izin otomatis terbit jika melebihi batas waktu tertentu," kata Shinta.
Berdasarkan laporan Business Ready yang dirilis Bank Dunia, Indonesia saat ini memperoleh rata-rata skor 63, menempatkannya dalam kategori level secondary.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa salah satu tantangan utama dalam meningkatkan daya saing investasi adalah lamanya proses masuknya bisnis ke Indonesia.
BACA JUGA:Bappenas Gandeng BRI Perluas Akses Permodalan Dukung Swasembada Pangan
BACA JUGA:Pemerintah Bebaskan BPHTB dan PBG, Menteri PKP: Waktu yang Miliki Rumah
"Saat ini, proses izin usaha di Indonesia rata-rata memakan waktu 65 hari, sedangkan di negara maju hanya sekitar 1-3 hari. Ini menjadi salah satu faktor yang harus kita perbaiki," ujar Rosan.
Sebagai langkah strategis, pemerintah berkomitmen meningkatkan kesiapan bisnis dengan memperkuat tiga aspek utama, yaitu kerangka kebijakan, efisiensi bisnis, dan kualitas pelayanan publik.