Praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK Siap Ungkap Bukti CCTV

Senin 10 Feb 2025 - 21:36 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kesiapannya untuk menghadirkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berkaitan dengan penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Namun, pemutaran rekaman tersebut masih bergantung pada pertimbangan majelis hakim dan kesiapan teknis perangkat yang tersedia.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menyatakan bahwa jika terdapat kesempatan dan kebutuhan dalam persidangan, maka rekaman CCTV akan disampaikan. "Jika ada kesempatan kita hadirkan, tetapi jika perangkatnya tidak mencukupi, kita akan sampaikan kepada majelis hakim," ujarnya usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Iskandar juga menjelaskan bahwa penayangan rekaman CCTV bisa dilakukan atas inisiatif KPK atau berdasarkan permintaan majelis hakim. Sementara itu, terkait permintaan tim hukum Hasto untuk menghadirkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti sebagai saksi, pihaknya masih melakukan pertimbangan lebih lanjut.

"Kami masih mempertimbangkan secara materi apakah akan menghadirkan saksi atau tidak," tambahnya. Ia menegaskan bahwa semua langkah yang diambil oleh KPK telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jika ada keberatan dari pihak pemohon, maka akan diuji bersama dalam proses persidangan.

BACA JUGA:Soal Penetapan Tersangka Hasto, KPK Serahkan 142 Bukti Tertulis di Sidang Praperadilan

BACA JUGA:Tingkatkan Efisiensi dan Keamanan, Kemendikdasmen Berencana Berlakukan Ijazah Elektronik pada 2025

Dalam agenda persidangan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto, KPK dijadwalkan menyampaikan bukti tertulis pada Senin, 10 Februari. Kemudian, pada Selasa, 11 Februari, KPK akan menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat argumentasi mereka. Selanjutnya, pada Rabu, 12 Februari, baik pihak Hasto maupun KPK akan menyerahkan kesimpulan masing-masing sebelum majelis hakim mengeluarkan putusan pada Kamis, 13 Februari.

Kasus ini bermula dari penyidikan KPK yang pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan mantan calon anggota DPR RI, Harun Masiku. 

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa Hasto diduga memiliki peran utama dalam mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan. Tujuan lobi tersebut adalah memastikan Harun Masiku terpilih sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.

Lebih lanjut, Hasto juga diduga berperan dalam mengatur distribusi dana suap kepada Wahyu Setiawan melalui perantara, Agustiani Tio Fridelina. Dengan adanya bukti dan rangkaian fakta yang dikumpulkan, KPK menegaskan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk jika diperlukan menghadirkan bukti tambahan di persidangan.  (antara)

Kategori :