BELITONGEKSPRES.COM, PANGKALPINANG - Masa tenang Pemilu 2024 tinggal menghitung hari. Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pun menetapkan 3 hal yang menjadi prioritas pengawasan di masa kritis ini. Ketiga hal tersebut adalah politik uang, alat peraga kampanye, dan survei opini publik.
Anggota Bawaslu Babel Novrian Saputra mengatakan, ketiga hal ini berpotensi menimbulkan pelanggaran pemilu yang merugikan peserta maupun pemilih. Oleh karena itu, ia meminta seluruh petugas pengawas di lapangan untuk tetap waspada dan proaktif.
“Kami harapkan seluruh petugas pengawas dan jajaran Bawaslu bisa menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan baik. Jangan sampai ada yang lengah atau abai dalam mengawasi tahapan pemilu,” ujarnya di Pangkalpinang, Senin 12 Februari 2024.
Novrian menjelaskan, politik uang adalah praktik yang melanggar etika dan hukum pemilu. Politik uang bisa berupa pemberian uang, barang, atau jasa kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka. Politik uang juga bisa berupa penyalahgunaan anggaran negara atau daerah untuk kepentingan kampanye.
BACA JUGA:Pemilu 2024, Pj Gubernur Babel Ajak Gunakan Hak Pilih
BACA JUGA:ABK Kapal Tanker Meninggal Dunia, Tim SAR Gabungan Lakukan Evakuasi
“Politik uang sangat merusak demokrasi dan integritas pemilu. Kami tidak akan segan-segan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik ini, baik itu peserta pemilu maupun pihak lain yang mendukungnya,” tegasnya.
Selain politik uang, Novrian juga menyoroti masalah alat peraga kampanye. Ia mengatakan, alat peraga kampanye harus ditertibkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di tempat-tempat yang dilarang, seperti fasilitas umum, tempat ibadah, atau tempat pendidikan.
“Alat peraga kampanye juga harus sesuai dengan desain dan ukuran yang telah ditetapkan oleh KPU. Kami akan melakukan pengecekan dan penertiban secara berkala. Jika ada yang melanggar, kami akan menurunkan atau menyita alat peraga tersebut,” katanya.
Terakhir, Novrian juga mengingatkan larangan mengumumkan survei opini publik pada masa tenang. Survei opini publik adalah kegiatan pengumpulan data atau informasi tentang sikap, pendapat, atau perilaku pemilih terkait dengan pemilu. Survei ini bisa dilakukan oleh lembaga survei, media massa, atau pihak lain yang berkepentingan.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Pj Gubernur Babel Ajak Warga Tionghoa Tingkatkan Toleransi
BACA JUGA:Pj Bupati Bangka Berikan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan 6.377 KPPS
“Survei opini publik tidak boleh diumumkan pada masa tenang, karena bisa mempengaruhi pemilih yang belum menentukan pilihan. Survei juga harus memenuhi standar metodologi dan etika yang ditetapkan oleh Bawaslu. Jika ada yang melanggar, kami akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Novrian berharap, dengan pengawasan ketat terhadap ketiga hal ini, pemilu bisa berlangsung dengan aman, lancar, dan berintegritas. Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan pemilu, baik dengan melaporkan dugaan pelanggaran maupun dengan mengawasi langsung di TPS.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak dan bertanggung jawab. Jangan terpengaruh oleh politik uang, alat peraga kampanye, atau survei opini publik. Pilihlah sesuai dengan hati nurani dan aspirasi Anda untuk masa depan bangsa dan negara,” pungkasnya.