Jangan Main-main! Ini Sanksi Hukum Bagi Penyalahguna Subsidi Energi

Senin 10 Feb 2025 - 14:16 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

Subsidi listrik ditujukan bagi pelanggan rumah tangga miskin dengan daya tertentu. Penyalahgunaan, seperti pencurian listrik, diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. 

Pasal 51 ayat (3) menyatakan bahwa usaha tenaga listrik tanpa izin dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar. Pasal 54 ayat (1) menegaskan bahwa penggunaan listrik tanpa hak dapat dipidana hingga 7 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar. 

Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 menyebutkan bahwa pelanggan yang menyalahgunakan listrik bersubsidi harus membayar ganti rugi dan dapat terkena sanksi pemutusan sambungan listrik. Sementara itu, dalam KUHP, Pasal 362 mengatur bahwa pencurian listrik bisa dipidana hingga 5 tahun penjara.

Pentingnya Mencegah Penyalahgunaan Subsidi Energi

BACA JUGA:HPN 2025, Prabowo Ajak Insan Pers Jaga Independensi dan Utamakan Kepentingan Bangsa

BACA JUGA:Wapres Gibran Harap Program Makan Bergizi Gratis Tersebar Merata

Penyelewengan subsidi energi tidak hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Dengan adanya sanksi yang tegas, diharapkan subsidi energi dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi yang benar-benar berhak menerimanya. 

Masyarakat pun diimbau untuk lebih bijak dalam memanfaatkan subsidi energi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan di sekitar mereka.(beritasatu)

Kategori :