Pemilihan umum (Pemilu) dalam pelaksanaannya harus menggunakan beberapa asas, yaitu : Langsung, artinya dalam memberikan hak suaranya, rakyat sebagai pemilih melakukannya secara langsung tanpa perantara sesuai dengan kehendak hati nuraninya. Dengan kata lain, hak suara tidak boleh diwakilkan dengan siapapun. Umum, semua warga yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mempunyai hak untuk ikut dalam pemilihan umum tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, jenis kelamin, golongan, dan lain sebagainya.
Selanjutnya Bebas, artinya semua warga negara yang mempunyai hak untuk memilih, bebas dalam menentukan pilihannya tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Tentunya harus berdasarkan penilaian yang mendalam terhadap calon-calon yang akan dipilihnya. Rahasia, yaitu didalam memberikan hak suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh siapapun dan dengan cara apapun. Tidak ada satu orang pun yang boleh tahu kepada calon yang mana suara kita diberikan.
Jujur, artinya setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terakhir, Adil, mengandung makna bahwa setiap pemilih maupun peserta pemilu harus mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan-kecurangan dari pihak manapun.
Berkaitan dengan hak pilih tersebut, juga telah ditegaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dari kalimat tersebut mengandung makna bahwa rakyatlah yang memiliki kekuasaan tertinggi untuk memilih pemimpin yang akan menyelenggarakan pemerintahan untuk mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan bertugas mengawasi jalannya pemerintahan.
BACA JUGA:Mengintip Peradaban Buddha Abad ke-7 dari KCBN Muaro Jambi
BACA JUGA:Kemeriahan Tahun Baru Imlek 2024 yang Kian Terasa
Oleh karena itu, pemilih harus konsisten dengan pilihannya masing-masing. Pilihlah calon pemimpin yang benar-benar sudah dinilai kemampuannya untuk dapat menjalankan roda pemerintahan. Para pemilih wajib mempertimbangkan dengan cermat dan rasional mengenai aspek integritas dan kapasitas dari para calon peserta pemilu.
Selain itu para pemilih harus mampu menelusuri rekam jejak, visi, misi dan program kerja dari calon peserta pemilu. Jangan sekali-kali kita memilih pemimpin karena terpengaruh janji-janji manis dari calon peserta pemilu. Apalagi sampai terpengaruh karena diberikan bingkisan sembako atau amplop yang berisikan sedikit uang. Karena hal tersebut merupakan bagian dari praktik korupsi, yang mana apabila calon tersebut terpilih, tidak menutup kemungkinan mereka akan berupaya untuk bagaimana mengembalikan biaya yang sudah dikeluarkannya tersebut. Tentunya bisa dengan menghalalkan berbagai cara.
Yang harus diingat adalah imbalan yang kita terima dari salah satu atau beberapa calon peserta pemilu tidak akan sebanding dengan lima tahun masa depan bangsa Indonesia ke depan. Kemampuan semua pemilih dalam menentukan pilihannya di bilik suara pada tanggal 14 Februari nanti akan menentukan nasib bangsa Indonesia.
Akhirnya, melalui tulisan ini penulis selaku pendidik mata pelajaran Pendidikan Pancasila, mengajak seluruh rakyat Indonesia pada umumnya dan masyarakat Kabupaten Belitung Timur khususnya, untuk dapat menjadi pemilih yang cerdas. Gunakan hak pilih kita dengan baik dan benar. 5 (lima) menit kita di TPS, akan menentukan arah masa depan Indonesia untuk 5 (lima) tahun kedepan. Jadikan pesta demokrasi tahun 2024 ini menjadi pesta demokrasi yang bersih dan bermartabat, sehingga dapat menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang berkualitas serta siap untuk membangun negara kita tercinta. (*)
*) Oleh : Ade Kurniawan, S.Pd, Guru Pendidikan Pancasila SMP Negeri 2 Simpang Renggiang