BELITONGEKSPRES.COM - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024, yang saat itu dipimpin oleh Firli Bahuri, dikabarkan enggan untuk mengangkat status Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), sebagai tersangka selama ekspose yang diadakan pada awal 2020.
Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2024, setelah adanya perubahan kepemimpinan di KPK.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Februari, Tim Biro Hukum KPK menjelaskan bahwa mereka telah berupaya menyegel kantor DPP PDIP, tetapi usaha tersebut terhalang oleh pihak keamanan. Setelah itu, petugas KPK melanjutkan dengan menggelar ekspose bersama pimpinan dan jajaran penindakan.
Tim Biro Hukum KPK menyatakan bahwa dalam rapat ekspose, tim yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) telah mempresentasikan rangkaian peristiwa secara rinci, termasuk peran Hasto dalam konstruksi kasus tersebut. Namun, pimpinan KPK saat itu belum sepakat untuk menaikkan status Hasto menjadi tersangka, menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Berikan Isyarat Reshuffle Kabinet Setelah 100 Hari Kerja
Sebagai hasilnya, hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka: mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku, meskipun Harun Masiku masih buron.
Sekarang, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan asistennya, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang juga melibatkan Harun Masiku, yang diduga melakukan suap terhadap anggota KPU untuk memastikan Harun ditetapkan sebagai anggota DPR.
Hasto Kristiyanto juga terlibat dalam dugaan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku, yang mengarah pada pengajuan praperadilan oleh Hasto dalam perkara ini. (beritasatu)