TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Selama 11 hari menggelar Operasi Anti Narkotika (Antik), Polres Belitung berhasil mengamankan 6 orang tersangka dan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu, serta beberapa kendaraan bermotor.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut disampaikan Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitiya Putra saat konferensi pers, yang berlangsung di Aula Tengah Polres Belitung, Kamis 6 Februari 2025.
"Operasi Antik berlangsung mulai 20 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025," Kata AKBP Deddy Dwitiya Putra didampingi Kabag Ops Polres Belitung Kompol Dedy Nuari dan Kasat Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga.
AKBP Deddy mengatakan, saat ini ada lima orang yang sudah ditahan. Mereka berinial P, GR, FA, PR (Wanita) dan DP. Sedangkan satu orang belum bisa dihadirkan lantaran sakit sehingga harus mendapatkan perawatan.
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Pemdes Bantan Kembangkan Sektor Peternakan Ayam Petelor
"Dari tangan pada tersangka, kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 34,79 gram yang siap edar. Dan juga empat unit kendaraan bermotor serta alat komunikasi, " katanya.
Kapolres menjelaskan, pada saat operasi dimulai Satnarkoba Polres Belitung berhasil mengamankan pria berinisial P di Jalan Hasyim Idris Tanjungpandan. Dari tangan tersangka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Seperti 50 bungkus plastik bening diduga berisikan sabu seberat 16,93 gram, handphone dan juga satu unit motor. Lalu pada tanggal 21 Januari 2025, polisi kembali mengamankan tersangka lain.
Yakni pria berinisial GR di rumah Jalan Air Ketekok Tanjungpandan. Dari tangan GR, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti narkoba jenis sabu sebesar 0,47 gram.
BACA JUGA:Yamaha MX Terbakar di SPBU Tanjungpandan, Penyebab Belum Diketahui Pasti
Selain itu juga mengamankan satu wadah plastik serta alat hisap dan motor. Lalu, pada tanggal 23 Januari 2025, polisi mengamankan FA di Perumahan Puri Kirana 2 Tanjungpandan.
Di rumah itu, Polres Belitung mengamankan narkoba jenis sabu seberat 0,31 gram. Serta beberapa barang bukti seperti alat hisap dan juga alat komunikasi.
"Yang ke empat Polres Belitung mengamankan PR pada 24 Januari 2025, di Jalan Air Lengkuas, Tanjungpandan. Dalam penggerebekan ini, Polres Belitung mengamankan sejumlah barang bukti, " jelasnya.
"Seperti 20 bungkus narkoba jenis sabu seberat 7,81 gram. Dan juga satu unit motor serta handphonenya" sambung AKBP Deddy.
BACA JUGA:Dukung Pendidikan Digital, SMAN 1 Membalong Gelar Workshop Pijar Sekolah