PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Polda Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) berhasil mengungkap jaringan narkotika besar dalam Operasi Antik Menumbing 2025 yang berlangsung sepanjang Januari.
Dari operasi Operasi Antik Menumbing 2025 ini, Polda Babel menyita barang bukti narkotika dengan nilai fantastis, mencapai senilai Rp7,3 miliar.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Bangka Belitung.
“Kami menggelar Operasi Antik Menumbing 2025 di Januari untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di daerah ini,” ujar Fauzan seperti dilansir dari Antara, Rabu 5 Januari 2025.
BACA JUGA:DPRD Babel Didesak Bentuk Pansus Terkait Kerugian Negara Rp 271 Triliun Korupsi Timah
Dalam operasi ini, jajaran Polda Babel menerima 71 laporan dengan total 79 tersangka yang berhasil diamankan.
Dari jumlah tersebut, 75 tersangka adalah laki-laki, sementara empat lainnya perempuan. Menariknya, mayoritas tersangka berasal dari kalangan buruh harian dan pegawai swasta.
Barang Bukti Fantastis, Jaringan Narkoba Terungkap
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 5,1 kilogram sabu-sabu, 14,2 kilogram ganja, serta 1.891 butir ekstasi.
Jika dihitung berdasarkan potensi penggunaannya, jumlah narkotika yang berhasil diamankan ini mampu menyelamatkan sekitar 106.620 jiwa dari jeratan narkoba.
BACA JUGA:Yamaha MX Terbakar di SPBU Tanjungpandan, Penyebab Belum Diketahui Pasti
“Dengan asumsi satu gram sabu atau ganja dikonsumsi lima orang, serta satu butir ekstasi digunakan satu pengguna, maka operasi ini telah menyelamatkan lebih dari 100 ribu jiwa,” jelas Fauzan.
Ancaman Hukuman Berat bagi Para Pelaku
Polda Babel memastikan bahwa para pelaku akan dijerat dengan hukuman berat. Sesuai dengan aturan yang berlaku, para tersangka dapat dikenai hukuman penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, hukuman mati, atau penjara seumur hidup. Selain itu, mereka juga terancam denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
“Para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. Ada yang berperan sebagai bandar, kurir, hingga pengedar yang menawarkan, menyimpan, dan menyerahkan narkotika dalam berbagai bentuk,” tambahnya.