BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan komitmennya untuk memastikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap bisa mendapatkan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg dengan harga yang terjangkau.
Dalam pernyataan yang disampaikan usai melakukan inspeksi mendadak di salah satu Pangkalan LPG di Pekanbaru, Riau, Bahlil menegaskan bahwa subsidi LPG yang diberikan oleh pemerintah bertujuan untuk menjaga agar harga gas di masyarakat tidak melebihi batas yang sudah ditetapkan.
Meskipun demikian, Bahlil menjelaskan bahwa pelaku UMKM akan mendapatkan perlakuan yang berbeda dalam hal pengadaan LPG 3 kg, mengingat peran dan skala ekonomi mereka yang berbeda dengan rumah tangga pada umumnya.
"Kami akan memastikan UMKM tetap dapat akses, meskipun dengan aturan yang berbeda dari rumah tangga biasa," jelas Bahlil. "Kami akan menetapkan aturan mainnya supaya semuanya berjalan dengan baik."
BACA JUGA:DJP Dorong Penerima Penghasilan Aktivasi Akun Coretax untuk Kelancaran Pelaporan SPT
BACA JUGA:Bapanas Jamin Ketersediaan Pangan Aman Menjelang Ramadhan 2025
Untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tetap terkontrol, Kementerian ESDM berencana untuk membentuk badan khusus yang akan memantau distribusi dan penyaluran LPG 3 kg. Langkah ini, menurut Bahlil, akan mirip dengan upaya yang dilakukan dalam pengawasan subsidi bahan bakar minyak (BBM).
"Kami sedang berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga untuk membentuk badan khusus yang akan menangani penataan ini, sehingga harga yang diterima masyarakat benar-benar sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah," katanya.
Terkait kebijakan penjualan LPG 3 kg di subpangkalan, Bahlil menyatakan bahwa harga LPG di salah satu pangkalan di Pekanbaru sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah, yakni Rp18.000 per tabung, sesuai dengan tujuan pemerintah agar harga tidak melebihi Rp20.000.
Bahlil juga menjelaskan bahwa kebijakan mengenai pengecer tidak dihapus, namun akan ditata ulang dengan menaikkan status pengecer menjadi subpangkalan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap transaksi LPG 3 kg tercatat dalam sistem digital yang disiapkan oleh PT Pertamina (Persero), guna menghindari mark-up atau penjualan LPG yang tidak sesuai.
"Dengan pengecer yang menjadi subpangkalan, sistem digital yang sudah disiapkan akan memudahkan kita mengawasi, siapa yang membeli, berapa harganya, dan untuk siapa," tutupnya. (antara)