BELITONGEKSPRES.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengajak para karyawan untuk segera mengaktifkan akun Coretax guna memastikan kelancaran dalam pelaporan pajak.
Dengan implementasi sistem Coretax DJP tahun ini, pembuatan bukti potong pajak penghasilan (PPh) sekarang dapat dilakukan dengan tiga metode utama. Pertama, terdapat opsi input manual yang dapat dilakukan langsung melalui aplikasi.
Kedua, untuk wajib pajak dengan jumlah transaksi yang besar, tersedia metode unggah file XML. Ketiga, ada pula Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat digunakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa karyawan atau penerima penghasilan yang belum terdaftar dalam sistem Coretax masih dapat membuat bukti potong menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
BACA JUGA:Bapanas Jamin Ketersediaan Pangan Aman Menjelang Ramadhan 2025
BACA JUGA:Bahlil: Pengecer LPG 3 kg Tidak Akan Dikenakan Biaya Saat Beralih Menjadi Subpangkalan
Namun, dalam kasus ini, sistem secara otomatis akan menerapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sementara, yang berarti bukti potong tersebut tidak akan secara otomatis tercatat dalam SPT Tahunan penerima penghasilan.
"Oleh karena itu, kami mendorong penerima penghasilan untuk segera mengaktivasi akun mereka di Coretax DJP. Dengan cara ini, mereka dapat memastikan bahwa SPT yang mereka laporkan memiliki bukti potong yang sudah terisi sebelumnya," ujar Dwi.
Hingga 3 Februari 2025, pukul 23.59 WIB, sebanyak 1.259.578 bukti potong PPh telah diterbitkan untuk masa pajak Januari 2025. Dari jumlah tersebut, instansi pemerintah bertanggung jawab atas 263.871 bukti potong, yang meliputi 199.177 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 46.936 untuk karyawan tidak tetap, dan 17.758 untuk PPh unifikasi.
Sementara itu, wajib pajak non-instansi pemerintah telah menerbitkan 995.707 bukti potong, termasuk 528.976 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 99.559 untuk karyawan tidak tetap, 415 untuk PPh 26 yang ditujukan kepada wajib pajak luar negeri, serta 366.757 untuk PPh unifikasi.
Adapun tata cara aktivasi akun Coretax DJP selengkapnya dapat dilihat melalui https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.(antara)