TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Jajaran Satreskrim Polres Belitung meringkus pria berinisial TS alias Agil, residivis yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sparepart mobil truk.
Residivis kambuhan tersebut diamankan Jajaran Satreskrim Polres Belitung di kawasan Kecamatan Tanjungpandan, pada Kamis 30 Januari 2025 lalu.
Pelaku dan barang bukti kini sudah berada di Polres Belitung. Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan usai mengamankan pelaku yang melakukan pencurian di Jalan Awar, Kelurahan Lesung Batang itu.
Kasi Humas Polres Belitung AKP Bambang SY mengatakan, kasus pencurian terungkap berawal saat korban SD berada di luar Belitung, pada tanggal 25 Januari 2025. Lalu dia di telepon oleh rekannya.
BACA JUGA:PMI Belitung Salurkan 4556 Kantong Darah Sepanjang Tahun 2024
BACA JUGA:Kasus Penyelundupan Timah Ilegal, Bos Pemilik Modal Harus Jadi Tersangka
Dalam percakapan itu, rekan korban memberitahu bahwa sparepart truk miliknya yang parkir di depan kontrakannya hilang. Seperti satu set ban, satu set tromol, satu unit hub depan, satu unit rem depan, dongkrak dan gardan.
"Usai mengetahui hal itu, korban langsung melaporkan ke SPTK Polres Belitung, " kata AKP Bambang, kepada Belitong Ekspres, Senin 3 Februari 2025.
Setelah mendapat informasi dan laporan tersebut, Tim Opsnal atau Jajaran Satreskrim Polres Belitung langsung melakukan penyelidikan, dan pencarian terhadap pelaku pencurian itu.
"Hingga akhirnya pelaku Agik berhasil diamankan petugas kepolisian. Pelaku merupakan residivis kasus pencurian," jelas AKP Bambang.
BACA JUGA:Baznas Belitung Adakan Tasyakuran Milad Baznas Ke-24 Bersama Masyarakat
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Dishub Belitung Imbau Nelayan Waspada Saat Melaut
Usai mengamankan pelaku, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan. Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 9 juta.
"Pelaku sudah diamankan dan sementara ini masih dalam pemeriksaan," pungkasnya.