Kelangkaan LPG 3 Kg Terus Berulang, Harga Meroket di Atas HET, Bahlil Pastikan Tidak Langka

Senin 03 Feb 2025 - 21:15 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

Pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru terkait pendistribusian LPG 3 kg bersubsidi mulai 1 Februari 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan subsidi benar-benar diterima oleh kelompok yang berhak serta mencegah penyalahgunaan distribusi.

Salah satu perubahan utama dalam kebijakan ini adalah agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kg kepada pengecer. Hal ini bertujuan untuk mengontrol distribusi agar lebih terstruktur, menghindari lonjakan harga, serta memastikan masyarakat mendapatkan LPG sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi atau HET.

BACA JUGA:Banggar DPR: Masyarakat Tak Perlu Panik, Subsidi LPG 3 Kg Naik Jadi Rp 87,6 Triliun di 2025

Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan LPG 3 kg bersubsidi? Berikut daftar kelompok yang bisa menikmati subsidi berdasarkan aturan terbaru. Berikut adalah kelompok yang berhak menerima LPG 3 Kg.

1. Rumah Tangga

LPG 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga yang terdaftar secara legal dan menggunakannya untuk kebutuhan memasak sehari-hari.

2. Usaha Mikro

Pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat legalitas juga berhak mendapatkan LPG 3 kg subsidi. Namun, mereka wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Beberapa jenis usaha mikro yang diperbolehkan meliputi, rumah atau warung makan (tempat penyediaan makanan dan minuman tetap).

Kemudian, kedai makanan seperti warung seafood atau tenda pecel ayam, penyedia makanan keliling seperti tukang bakso atau gorengan, kedai minuman seperti warung kopi atau penjual jus, kedai atau rumah obat tradisional dan penyedia minuman keliling seperti jamu gendong atau es doger.

BACA JUGA:Ekonom Sebut Subsidi Langsung Dinilai Lebih Efektif dalam Distribusi LPG 3 Kg

3. Petani Sasaran

Petani yang mendapatkan bantuan paket perdana LPG dari pemerintah untuk mesin pompa air dalam rangka mendukung kegiatan pertanian.

4. Nelayan Sasaran

Nelayan yang menerima bantuan paket perdana LPG dari pemerintah untuk kapal penangkap ikan.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg semakin transparan dan lebih tepat sasaran. Masyarakat yang berhak akan mendapatkan subsidi sesuai aturan, sementara upaya pengawasan diperketat untuk mencegah praktik penyimpangan di lapangan. (yud/ant/msi)

Kategori :