Kemkomdigi Rancang Kebijakan Pembatasan Akses Media Sosial Berdasarkan Usia

Minggu 02 Feb 2025 - 18:50 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah merancang kebijakan untuk membatasi akses media sosial berdasarkan usia, guna mempercepat implementasi perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa ia telah menandatangani Surat Keputusan (SK) yang akan membentuk tim kerja khusus untuk merancang kajian terkait pembatasan tersebut. Tim ini juga akan merumuskan aturan-aturan lain terkait perlindungan anak di dunia maya.

"Sesuai dengan arahan Presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami segera membentuk Tim Kerja untuk merancang regulasi ini, termasuk kemungkinan pembatasan akses media sosial berdasarkan usia," jelas Meutya Hafid, seperti dilansir dari Antara.

Tim kerja yang dibentuk berdasarkan SK ini terdiri dari berbagai pihak, termasuk perwakilan kementerian terkait, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak seperti Save The Children Indonesia, serta lembaga perlindungan anak yang diwakili Kak Seto. Tim ini akan mulai bekerja pada 3 Februari.

BACA JUGA:Hashim Sebut Program Makan Bergizi Gratis Sudah Direncanakan Prabowo Sejak 2006

BACA JUGA:Ikuti Kebijakan Efisiensi Anggaran, Kemenag Batasi Jumlah Personel dalam Perjalanan Dinas

Meutya Hafid menambahkan bahwa Presiden menginginkan agar aturan ini segera dilaksanakan. "Kami diberikan waktu satu hingga dua bulan untuk menyelesaikan kajian dan pembahasan aturan perlindungan anak di ruang digital ini," ungkapnya.

Inisiatif ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya konsumsi konten pornografi di kalangan anak-anak di internet. Indonesia saat ini menempati peringkat keempat di dunia dalam hal akses konten pornografi.

"Selain itu, kami juga harus menanggulangi permasalahan lain seperti perjudian online, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak, serta dampak negatif lainnya," tambah Meutya.

Berdasarkan data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) 2024, Indonesia tercatat memiliki lebih dari 5 juta kasus terkait pornografi anak dalam empat tahun terakhir. 

Penetrasi internet di Indonesia sendiri sangat tinggi, mencapai 79,5 persen dari total populasi, yang sebagian besar didorong oleh generasi Z (lahir antara 1997-2012), yang memiliki penetrasi internet sebesar 87,02 persen. Bahkan generasi post-Z, yang lahir setelah 2013, juga mencatatkan angka penetrasi sebesar 48,10 persen.

Generasi muda ini menghabiskan hampir seluruh waktu mereka di dunia maya, dengan menggunakan perangkat seperti smartphone. Namun, sayangnya, banyak dari mereka yang mengakses situs-situs judi online, yang semakin menambah kekhawatiran pemerintah. (jawapos)

Kategori :