Ikuti Kebijakan Efisiensi Anggaran, Kemenag Batasi Jumlah Personel dalam Perjalanan Dinas

Minggu 02 Feb 2025 - 16:04 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITOGEKSPRES.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengikuti kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo dengan membatasi jumlah personel yang berangkat dalam perjalanan dinas. Pembatasan ini mencakup pejabat dari Menteri Agama, Wakil Menteri Agama, hingga pejabat eselon I-IV.

Wakil Menteri Agama, Romo HR Muhammad Syafi'i, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD. 

"Untuk Menteri Agama, maksimal didampingi lima orang, Wamenag maksimal empat orang, eselon I maksimal dua orang, dan eselon II-IV tidak perlu didampingi," kata Romo Syafi’i pada konferensi pers di Jakarta, Sabtu 1 Februari.

Pembatasan tersebut juga mencakup ketentuan perjalanan dinas yang lebih hemat, seperti hanya memperbolehkan tiket pesawat kelas ekonomi, penginapan yang lebih efisien, dan pembatasan jumlah mobil yang digunakan untuk penjemputan dan pengantaran kunjungan, maksimal dua mobil rangkaian.

BACA JUGA:Akademisi Menilai Program MBG Berperan Penting dalam Prestasi Belajar Siswa

BACA JUGA:Prabowo Rencanakan Bangun Tanggul Laut 700 Km dari Banten sampai Jatim untuk Lindungi Lahan Pertanian

Selain itu, kebijakan penghematan anggaran ini juga mencakup pemotongan belanja pemerintah sebesar Rp 306,6 triliun, yang terdiri dari efisiensi belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan efisiensi transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun. 

Untuk Kementerian Agama sendiri, anggaran yang awalnya sebesar Rp 78,55 triliun dipangkas menjadi Rp 62,89 triliun, dengan pemotongan perjalanan dinas mencapai Rp 1,37 triliun dan penghematan tambahan berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan sebesar Rp 14,28 triliun.

Romo Syafi’i menambahkan bahwa kebijakan efisiensi ini tidak hanya terbatas pada perjalanan dinas dalam negeri, tetapi juga untuk kunjungan luar negeri yang kini hanya diperbolehkan jika berkaitan dengan penyelenggaraan haji. Kunjungan luar negeri lainnya sementara dihentikan.

Sebagai bagian dari penghematan, penggunaan listrik dan air di kantor Kemenag juga dibatasi, hanya dapat digunakan selama jam kerja (07.30-16.00 WIB), tanpa lembur. Selain itu, rapat tatap muka juga akan dikurangi, dengan lebih mengutamakan rapat daring sebagai alternatif yang lebih hemat biaya.

Romo Syafi'i menegaskan bahwa kebijakan efisiensi ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo yang memfokuskan pada program-program untuk rakyat, seperti penyelenggaraan haji yang maksimal dan penyelesaian sertifikasi guru. "Kami berharap kebijakan ini dapat terus mendukung umat," tutupnya.  (beritasatu)

Kategori :