BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengonfirmasi bahwa pelantikan kepala daerah yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025 akan mengalami penundaan.
Hal ini dikarenakan pelantikan untuk kepala daerah yang tidak bersengketa akan digabungkan dengan pelantikan untuk mereka yang hasilnya terkait dengan putusan sela atau dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tito menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk efisiensi waktu, mengingat pelantikan untuk kedua kelompok kepala daerah bisa dilakukan bersamaan. "Pelantikan yang semula dijadwalkan 6 Februari akan dibatalkan, dan kami akan segera melaksanakan pelantikan lebih besar secara bersamaan," kata Tito di kantor Kemendagri, Jakarta, pada Jumat, 31 Januari.
Meski begitu, Tito belum dapat memastikan tanggal pasti pelantikan, karena pemerintah akan menggelar rapat dengan Komisi II DPR pada 2 Februari untuk menentukan waktu yang tepat.
BACA JUGA:KPK Rilis LHKPN Raffi Ahmad, Total Kekayaan Rp1,03 Triliun
BACA JUGA:Tunggu Putusan Sengketa Pilkada: Pelantikan Kepala Daerah pada 6 Februari Berpotensi Mundur
Ia menyatakan bahwa keputusan untuk menggabungkan pelantikan ini didorong oleh keinginan Presiden Prabowo Subianto agar pelantikan dapat berlangsung lebih efisien. "Presiden berprinsip jika jaraknya tidak terlalu jauh, lebih baik kita satukan saja untuk efisiensi," tambahnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR, bersama dengan Pemerintah dan penyelenggara pemilu, telah menyepakati bahwa kepala daerah yang terpilih tanpa sengketa akan dilantik pada 6 Februari 2025. Namun, karena ada perubahan jadwal yang disebabkan oleh percepatan putusan dismissal dari MK, pelantikan tersebut akan ditunda dan dijadwalkan ulang.
Pelantikan ini, yang melibatkan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, rencananya akan dilakukan oleh Presiden Prabowo di Istana Negara. Kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Yogyakarta akan menjalani pelantikan sesuai dengan peraturan khusus daerah mereka.
Sementara itu, kepala daerah yang masih menghadapi sengketa hasil Pilkada di MK akan dilantik setelah adanya putusan final dari MK. Meski demikian, jadwal pasti untuk mereka belum ditentukan. Komisi II DPR juga meminta agar Presiden mempertimbangkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, yang mengatur tata cara pelantikan kepala daerah, terutama untuk kasus-kasus dismissal.
"Revisi Perpres ini bukan hanya tentang tanggal pelantikan, tetapi juga terkait modifikasi jika ada kasus dismissal," ujar Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR. (jawapos)