BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menekankan pentingnya kajian mendalam sebelum memberikan izin kepada perguruan tinggi untuk mengelola usaha tambang. Ia mengingatkan agar keputusan ini tidak diambil secara sembarangan atau hanya karena ikut-ikutan tanpa analisis yang cermat.
“Keputusan ini sangat bergantung pada kelayakan dan kemampuan masing-masing institusi. Kita tidak ingin semua hanya mengikuti tren,” ungkap Muhaimin saat memberikan tanggapan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, mengenai rencana partisipasi kampus dalam sektor pertambangan.
Meskipun demikian, ia mengapresiasi inisiatif kampus untuk terlibat dalam industri ini, namun menekankan bahwa hal tersebut harus diimbangi dengan kebijaksanaan. “Kita menyambut baik ide ini dan mendorong semua pihak untuk terlibat, tetapi harus ada pertimbangan yang bijak.
Apakah mereka benar-benar layak atau tidak, semuanya harus dikalkulasi secara matang,” tambahnya, sembari menyarankan untuk berkonsultasi dengan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.
BACA JUGA:Prabowo Beri Amnesti Narapidana KKB, DPR Nilai Sebagai Langkah Humanis
BACA JUGA:34 Narapidana Konghucu Terima Remisi Imlek, Bangka Belitung Terbanyak
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 23 Januari, disepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. RUU tersebut akan dibahas lebih lanjut sebagai usulan inisiatif DPR RI.
Perubahan RUU Minerba ini bersifat kumulatif terbuka, mengingat undang-undang ini telah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak empat kali, dengan dua di antaranya dikabulkan dengan syarat.
Dalam pembahasan mendatang, Badan Legislatif DPR RI berencana untuk memasukkan klausul yang memberikan prioritas kepada usaha kecil dan menengah (UKM) dalam pengelolaan lahan tambang di bawah 2.500 hektare. Selain itu, akan ada ketentuan tentang pemberian izin wilayah usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan perguruan tinggi. (antara)