Cek Daftar Penyakit Kronis yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu 25 Jan 2025 - 23:55 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

BELITONGEKSPRES.COM - Punya penyakit kronis dan ingin tahu apakah BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatannya? Tenang, yuk cek daftar penyakit yang bisa ditanggung dan bagaimana cara klaimnya biar nggak bingung!

BPJS Kesehatan dan Layanan untuk Penyakit Kronis

BPJS Kesehatan hadir sebagai solusi layanan kesehatan terjangkau untuk masyarakat Indonesia, termasuk untuk penyakit kronis yang butuh perawatan jangka panjang.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, BPJS nggak cuma menanggung biaya pengobatan (kuratif), tapi juga layanan pencegahan (promotif dan preventif) serta pemulihan (rehabilitatif).

Menurut Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, di tahun 2025 ini semakin banyak layanan yang bisa dimanfaatkan oleh peserta BPJS, termasuk untuk penyakit kronis.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Diminta Evaluasi Menyeluruh untuk Hindari Kerugian

Daftar Penyakit Kronis yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Jangan khawatir, BPJS Kesehatan siap membantu pengobatan penyakit kronis sesuai dengan rekomendasi medis dari dokter. Beberapa penyakit yang masuk dalam cakupan layanan BPJS antara lain:

  • Kanker – Semua jenis kanker yang membutuhkan perawatan berkelanjutan
  • Stroke – Mulai dari pengobatan hingga pemulihan pasca stroke
  • Gagal ginjal – Termasuk layanan cuci darah atau hemodialisis
  • Diabetes – Baik tipe 1 maupun tipe 2 dengan komplikasinya
  • Hipertiroid & Hipotiroid – Gangguan tiroid yang memengaruhi metabolisme tubuh
  • Sirosis hati – Penyakit hati kronis yang membutuhkan perawatan jangka panjang
  • Epilepsi – Penanganan kejang berulang dengan pengobatan rutin
  • Thalasemia & Leukemia – Penyakit darah yang butuh pengobatan khusus
  • Gangguan kesehatan jiwa kronis – Seperti skizofrenia dan gangguan bipolar
  • Hemofilia – Gangguan pembekuan darah yang memerlukan terapi berkelanjutan

Catat ya, daftar ini bisa bertambah sesuai dengan rekomendasi dokter yang menangani Anda. Selama memenuhi syarat medis, BPJS siap menanggung biaya perawatan.

BACA JUGA:Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Peserta BPJS PBI untuk Fakir Miskin, Tak Wajib Bayar Iuran

Prosedur Klaim BPJS untuk Penyakit Kronis

Agar pengobatan Anda bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, ada beberapa langkah yang perlu diikuti:

1. Kunjungi FKTP Terdekat

Awali dengan berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau dokter umum yang bekerja sama dengan BPJS.

2. Dapatkan Rujukan

Kategori :