Kasus Pencurian Berulang di Desa Pemali, Pelaku Kedapatan Simpan Narkoba

Rabu 22 Jan 2025 - 23:46 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

SUNGAILIAT, BELITONGEKSPRES.COM – Seorang pria asal Desa Pemali, Dian Yulianto Shelly (22), terpaksa berurusan dengan hukum karena pencurian berulang dan menyimpan narkoba jenis sabu.

Aksi kejahatannya yang sudah berlangsung beberapa kali akhirnya terungkap, dengan penangkapan yang dilakukan oleh Polres Bangka pada Selasa, 21 Januari 2025.

Dian, yang bekerja sebagai buruh harian, pertama kali melakukan pencurian pada Minggu 1 Desember 2024 di rumah korban yang berlokasi di Jalan Srikandi Desa Pemali.

Kejadian ini terjadi ketika pemilik rumah sedang tidak ada di tempat. Begitu pemilik rumah kembali, ia mendapati sejumlah barang berharga hilang, termasuk kompor, tabung gas, lemari es, AC, televisi, serta bagian bak dan mesin truk miliknya.

BACA JUGA:Tantangan Penggajian PPPK Paruh Waktu di Bangka Selatan: Solusi atau Beban Baru?

Korban yang merasa dirugikan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka. Tim Kelambit (Buser) Satreskrim Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Pemali kemudian melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan dari saksi-saksi, ciri-ciri pelaku mulai teridentifikasi.

Pada Rabu 15 Januari 2025, Dian terdeteksi berada di Jalan Kenangan Pemali, namun ia berhasil melarikan diri. Namun, pada Selasa 21 Januari 2025, pelaku akhirnya berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Srikandi Desa Pemali.

Dalam pemeriksaan awal, Dian mengaku telah mencuri barang-barang berharga dari rumah korban sebanyak tujuh kali.

Pelaku melakukan aksi tersebut dengan cara menggeser jendela yang tidak terkunci untuk masuk ke dalam rumah," kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Arif Teguh Imani, Rabu 22 Januari 2025.

BACA JUGA:Perkuat Sinergi, DPRD Babel Silahturahmi dengan Kajati

AKP Ogan melanjutkan, namun yang lebih mengejutkan, setelah penangkapan Dian, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa narkoba jenis sabu di rumah pelaku.

Pelaku mengaku baru saja mengonsumsi sabu sebelum ditangkap. Selain itu, polisi menemukan alat isap sabu, timbangan digital, dan pipet plastik yang diduga digunakan untuk mengedarkan sabu.

Saat ini, Dian dan barang bukti telah dibawa ke Polres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terkait pencurian, Dian terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, sementara dugaan peredaran narkoba akan ditangani secara terpisah.

Keberhasilan polisi dalam menangkap pelaku ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak kasus kejahatan yang mungkin terkait dengan pelaku. (Babel Pos)

Kategori :