JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Kasus korupsi besar terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016 kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) intensif memburu salah satu tersangka utama yang masih buron, ASB.
Ia adalah Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), yang disebut memiliki peran strategis dalam Kasus korupsi besar terkait importasi gula tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa pihaknya saat ini sedang mengumpulkan informasi terkait keberadaan tersangka ASB.
"Kami dalami apakah yang bersangkutan sedang sakit atau memang sengaja menghindar. Semua langkah sedang ditempuh," ungkap Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa 21 Januari 2025.
BACA JUGA:Kendalikan Konsumsi Gula, Pemerintah akan Berlakukan Cukai Minuman Berpemanis pada Semester II 2025
Langkah pencegahan ASB untuk bepergian ke luar negeri telah dilakukan. Sementara itu, Kejagung memastikan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik.
Jaringan Kasus yang Melibatkan Banyak Perusahaan
Kasus ini mencuat setelah sembilan tersangka baru diumumkan Kejagung pada Senin (20/1/2025). Para tersangka berasal dari berbagai perusahaan besar, termasuk TWN dari PT Angels Products, WN dari PT Andalan Furnindo, dan IS dari PT Medan Sugar Industry.
Perusahaan-perusahaan ini diduga mengimpor gula kristal mentah (GKM) dan mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP) secara ilegal.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, tindakan ini melanggar izin usaha perusahaan yang seharusnya hanya memproduksi gula rafinasi.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Mantan Staf Khusus Mendag dalam Kasus Korupsi Impor Gula
"Impor GKP seharusnya dilakukan BUMN untuk stabilisasi harga dan stok nasional. Praktik ini tidak hanya melanggar aturan tetapi juga merugikan negara hingga Rp578 miliar," jelasnya.
Peran Mantan Menteri Perdagangan Jadi Sorotan
Salah satu tokoh kunci dalam kasus ini adalah mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL). Ia diduga memberikan izin impor yang melenceng dari regulasi.
Persetujuan impor ini mengakibatkan kegagalan tujuan operasi pasar untuk stabilisasi harga gula nasional, sehingga kebutuhan masyarakat tidak terpenuhi.