Kendalikan Konsumsi Gula, Pemerintah akan Berlakukan Cukai Minuman Berpemanis pada Semester II 2025

Direktur Komunikasi dan Bimbingan pengguna jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, dalam media briefing di Kantornya, Jumat (10/1)-Nurul Fitriana-JawaPos.com

BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) merencanakan penerapan cukai terhadap Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) mulai semester II tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan konsumsi gula tambahan di masyarakat, yang dinilai berkontribusi pada berbagai masalah kesehatan.

“Rencananya akan mulai diterapkan pada semester II tahun 2025,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, dalam media briefing di Jakarta, Jumat 10 Januari.

Nirwala menjelaskan, penerapan cukai baru ini berlandaskan pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebelum diterapkan, kebijakan tersebut harus tercantum dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN).

Selain itu, kebijakan ini memerlukan aturan pendukung berupa Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan panduan teknis dari Direktorat Jenderal Bea Cukai.

BACA JUGA:PPPK Tahap II Diperpanjang, Pemerintah Diminta Dorong 400 Ribu Tenaga Non-ASN Ikuti Seleksi

BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan, Sekjen PDIP Lawan Status Tersangka KPK

“Kami harus memastikan semuanya berjalan sesuai aturan yang berlaku, mulai dari batasan barang kena cukai, pengecualian, hingga mekanisme pengawasan,” kata Nirwala.

Fokus pada Konsumsi Gula Tambahan

Menurut Nirwala, cukai ini dirancang untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan, bukan gula dari sumber utama seperti nasi. Ambang batas (threshold) konsumsi gula tambahan akan menjadi acuan dalam penerapan cukai. Barang dengan kadar gula di bawah ambang batas akan dibebaskan dari cukai, sementara yang melebihi akan dikenakan pungutan.

“Intinya adalah mendorong masyarakat untuk mengurangi konsumsi gula tambahan, bukan gula dari makanan pokok,” tegasnya.

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC, Akbar Harfianto, menambahkan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan daya beli masyarakat sebelum kebijakan ini diterapkan.

“Kami harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak terlalu membebani masyarakat. Oleh karena itu, kondisi ekonomi dan daya beli akan menjadi pertimbangan utama,” ujar Akbar.

Saat ini, pemerintah sedang merumuskan regulasi pendukung, termasuk PP dan PMK, yang akan mengatur secara rinci mekanisme penerapan cukai MBDK.

BACA JUGA:Ahok Diperiksa KPK Terkait Kerugian Rp5,4 Triliun Pengadaan LNG Pertamina, Apa Perannya?

BACA JUGA:Potensi Wabah HMPV di Indonesia: Kenali Penyebab dan Upaya Pencegahannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan