PPPK Tahap II Diperpanjang, Pemerintah Diminta Dorong 400 Ribu Tenaga Non-ASN Ikuti Seleksi
Ilustrasi seleksi kompetensi PPPK--Dok. Jawa Pos
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah kembali memperpanjang masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II hingga 15 Januari 2025. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi tenaga non-ASN atau honorer agar dapat berpartisipasi dalam seleksi tersebut.
Data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan bahwa dari sekitar 1,7 juta tenaga non-ASN yang perlu ditata, 1,3 juta di antaranya diproyeksikan terserap melalui seleksi PPPK tahap I. Namun, masih terdapat sekitar 400 ribu tenaga non-ASN yang perlu didorong untuk mendaftar dan mengikuti seleksi tahap II.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung proses ini.
"Saya meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non-ASN sebagai dasar pendaftaran dan seleksi tenaga Non-ASN pada seleksi tahap II," ujarnya, Jumat 10 Januari.
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan, Sekjen PDIP Lawan Status Tersangka KPK
BACA JUGA:Ahok Diperiksa KPK Terkait Kerugian Rp5,4 Triliun Pengadaan LNG Pertamina, Apa Perannya?
Rini menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan tenaga non-ASN sangat penting. "Kementerian PANRB dan BKN tidak bisa menyelesaikan penataan tenaga non-ASN ini tanpa keterlibatan aktif dari semua pihak," tegasnya.
Untuk mendukung proses ini, Kementerian PANRB telah mengeluarkan dua kebijakan penting. Pertama, Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024, yang mengatur kriteria pelamar, jenis jabatan yang dapat dilamar, serta penyesuaian kebutuhan PPPK.
Kedua, Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, yang mengimbau agar gaji bagi tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi tetap dianggarkan. Surat tersebut juga memberikan opsi pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu jika jumlah pelamar melebihi kebutuhan yang ditetapkan.
Menteri Rini menekankan bahwa seleksi tahap II ini adalah bagian dari komitmen bersama antara pemerintah dan Komisi II DPR RI untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN. "Kami telah membuka kesempatan seluas-luasnya bagi tenaga non-ASN yang sudah terdata di database BKN. Seleksi ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," tutup Rini. (jpc)