PPATK Ungkap Penyelewengan Dana Desa Oleh Kades untuk Judi Online di Sumatera Utara

Senin 20 Jan 2025 - 21:44 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa enam kepala desa di sebuah kabupaten di Sumatera Utara diduga menggunakan dana desa untuk judi online, dengan jumlah mencapai Rp 50 juta hingga Rp 260 juta per desa.

Lebih mengejutkan, PPATK juga mencatat bahwa total dana desa yang diduga disalahgunakan untuk judi online di kabupaten tersebut mencapai Rp 40 miliar.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki dugaan penyelewengan dana desa ini, mengingat kasus serupa mungkin juga terjadi di daerah lain. “Kami mencurigai adanya modus yang sama di wilayah lain,” ungkap Ivan pada konferensi pers yang diadakan pada 20 Januari.

Temuan ini diperoleh PPATK berdasarkan analisis data dari sektor keuangan. Ivan menambahkan bahwa informasi mengenai penggunaan dana desa untuk judi online tersebut sudah disampaikan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti. 

BACA JUGA:Mendikti Saintek Tanggapi Demo ASN, Satryo Bantah Lakukan Pemecatan Sepihak

BACA JUGA:Presiden Prabowo Instruksikan Menteri KP Tindak Lanjut Pembangunan Pagar Laut Tangerang

“Kami telah memberikan informasi ini kepada penyidik yang berwenang,” tuturnya, sebagaimana dilansir dari Antara. (beritasatu)

Kategori :