BELITONGEKSPRES.COM - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menjelaskan latar belakang penting di balik peralihan pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital, termasuk cryptocurrency, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
Peralihan ini resmi berlaku sejak 10 Januari 2025, sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen.
Mahendra menggarisbawahi bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendalami integrasi pasar keuangan, yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan konsumen di sektor keuangan digital.
“Kami berkomitmen untuk melakukan transisi yang mulus agar tidak terjadi gejolak di pasar,” ungkapnya dalam konferensi pers daring pada 14 Januari.
BACA JUGA:Kementerian Perdagangan Usulkan Relaksasi Wajib Pungut untuk Stabilitas MinyaKita
BACA JUGA:DJP Lakukan Perbaikan Sistem Coretax untuk Tingkatkan Layanan Pajak
Dalam rangka mendukung pengawasan aset kripto yang lebih efektif, OJK telah menerbitkan sejumlah peraturan penting. Di antaranya, POJK Nomor 27 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Kripto, serta SEOJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pelaporan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital.
Selain itu, OJK juga sedang dalam proses administratif untuk menerbitkan POJK Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengaturan Derivatif Keuangan Berbasis Efek.
Untuk mempercepat proses perizinan dan pengawasan aset keuangan digital, OJK memperkenalkan sistem digital bernama Sprint (Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi). Mahendra menekankan bahwa koordinasi yang erat dengan Bappebti telah dilakukan untuk memastikan perkembangan ekosistem derivatif keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
Dengan peralihan ini, OJK berambisi untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih stabil, aman, dan dapat diandalkan. Diharapkan, langkah ini tidak hanya akan menguntungkan industri aset digital, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen di Indonesia. (ant)