Sistem Tilang Poin 2025: Aturan Baru yang Mengancam Pencabutan SIM, Begini Cara Kerjanya

Sabtu 04 Jan 2025 - 23:56 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

Pengendara yang akumulasi poinnya mencapai batas tertentu bakal dikenakan sanksi berat dari penahanan dan pencabutan SIM.

  • 12 Poin: SIM bakal ditahan sementara sembari menunggu keputusan pihak pengadilan.
  • 18 Poin: SIM akan dicabut berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tujuan dari Sistem Tilang Poin

Penerapan sistem tilang poin bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran pengendara akan pentingnya kedisiplinan dalam berlalu lintas. Dengan adanya ancaman pencabutan SIM, diharapkan pelanggar akan berpikir ulang sebelum melanggar aturan.

Sistem ini juga dirancang agar lebih transparan, dengan pencatatan pelanggaran yang akurat melalui tilang elektronik. Pengawasan langsung di lapangan juga akan mendukung efektivitas sistem ini.

BACA JUGA:Bawakan Buku Berjudul Revolusi, Anies Baswedan Jenguk Tom Lembong di Tahanan

BACA JUGA:Info Lengkap Medical Check Up Gratis Bagi yang Ulang Tahun di 2025, Dari Balita Hingga Lansia

Bagi pengendara, sangat penting untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas agar terhindar dari akumulasi poin pelanggaran yang dapat mengarah pada pencabutan SIM. Dengan demikian, kita semua dapat berkontribusi pada terciptanya jalan raya yang lebih aman dan tertib.

Kategori :