BELITONGEKSPRES.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali mengungkap peredaran kosmetik impor ilegal yang mengandung bahan berbahaya sepanjang Oktober hingga November 2024.
Dalam operasi intensif tersebut, ditemukan sebanyak 235 jenis kosmetik berbahaya dengan total 205.400 produk.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangannya pada Senin, 30 Desember 2024, menjelaskan bahwa produk ilegal ini tersebar luas di empat wilayah utama Indonesia, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. “Temuan kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya dari operasi ini mencapai nilai ekonomi total sekitar Rp8 miliar,” ujarnya.
Sebagian besar kosmetik berbahaya ini didistribusikan melalui platform online, yang mempermudah akses masyarakat terhadap produk-produk tersebut. Beberapa di antaranya bahkan ditemukan di “klinik kecantikan” di berbagai daerah di Pulau Jawa.
BACA JUGA:6 Shio yang Akan Meraih Keberuntungan Maksimal di Tahun Ular Kayu 2025
BACA JUGA:10 Cara Efektif Mencegah Serangan Jantung, Nomor 3 Sering Terlupakan
Dari segi nilai temuan, Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah terbesar, mencapai lebih dari Rp4,59 miliar, diikuti oleh Jawa Timur (Rp1,88 miliar), Jawa Tengah (Rp1,43 miliar), dan Banten (Rp1,01 miliar).
Bahan Berbahaya yang Terdeteksi
Hasil pengujian BPOM mengungkap kandungan bahan berbahaya dalam produk-produk ini, seperti:
- Hidrokuinon
- Tretinoin
- Steroid
- Antibiotik dan antifungi
- Merkuri
- Pewarna Rhodamin B (Merah K10)
Bahan-bahan ini dapat memberikan dampak serius bagi kesehatan, termasuk risiko kanker, kerusakan kulit, dan gangguan organ dalam.
BPOM juga merilis daftar 69 merek kosmetik yang terbukti berbahaya. Sebagian besar produk ini diimpor dari negara-negara seperti Tiongkok, Korea, Malaysia, Thailand, dan India. Berikut beberapa merek yang tercantum dalam daftar:
- Aichun Beauty
- Kojic Acid
- RDL Hydroquinone Tretinoin
- Widya Whitening
- Snowyqueen
- The Elf
- Taste of Love
(Mencakup total 69 merek.)
Imbauan kepada Masyarakat
BPOM mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk kosmetik, terutama yang dijual dengan harga murah atau melalui platform online tanpa izin resmi. “Hindari produk yang tidak memiliki izin edar BPOM dan jangan mudah terpengaruh iklan kosmetik yang berlebihan,” tegas Ikrar.
BPOM terus meningkatkan pengawasan dan akan menindak tegas peredaran produk ilegal ini. Selain itu, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa keaslian produk kosmetik melalui situs resmi BPOM atau aplikasi cek produk yang telah disediakan.
Tetap bijak dalam memilih produk kecantikan untuk menjaga kesehatan Anda! (dis)