BELITONGEKSPRES.COM - Banyak orang yang penasaran apakah 14 Februari 2024 adalah libur nasional. Pasalnya, pada tanggal tersebut akan digelar Pemilu serentak di seluruh Indonesia.
Pemilu 2024 adalah pesta demokrasi yang melibatkan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Mereka akan menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah terdaftar data dirinya.
Lantas, apakah tanggal 14 Februari 2024, yang jatuh pada hari Rabu, akan ditetapkan sebagai libur nasional atau tidak?
Menurut keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, hari pemungutan suara Pemilu akan dijadikan sebagai hari libur nasional.
BACA JUGA:Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan, Dirjen Perbendaharaan: Berlaku Bulan Maret 2024
BACA JUGA:Tokoh Tionghoa Belitung: Mari Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024
Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu. Oleh karena itu, tanggal 14 Februari 2024 akan menjadi hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024.
Namun, sampai saat ini, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai penetapan libur nasional untuk Pemilu 2024. Masih ada perdebatan di kalangan pemerintah terkait hal ini.
Selanjutnya Anda dapat mengikuti perkembangan informasi terbaru tentang Pemilu 2024 di situs resmi KPU atau Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.