Bawaslu Tegaskan Proses Penggantian Caleg Harus Sesuai Undang-undang

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memberi keterangan setelah meluncurkan "Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024" di Jakarta, Senin (26/8/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri--

BELITONGEKSPRES.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menekankan pentingnya mengikuti ketentuan undang-undang dalam penggantian calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu 2024. 

Ia menyebutkan bahwa proses pembatalan atau penarikan caleg terpilih harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut Bagja, terdapat empat kriteria yang dapat menyebabkan penggantian caleg terpilih, yaitu meninggal dunia, keputusan pengadilan terkait tindak pidana, pengunduran diri, dan pemberhentian dari partai. Setiap kriteria ini memerlukan verifikasi dan penelitian menyeluruh.

“Penting untuk memastikan bahwa setiap kasus yang memenuhi kriteria ini ditangani dengan prosedur yang tepat dan sesuai dengan hukum,” ujar Bagja.

BACA JUGA:41 Daerah Hadapi Kotak Kosong di Pilkada 2024, KPU Siapkan Rencana Pemilihan Ulang pada 2025

BACA JUGA:Jokowi Tolak Tawaran Jadi Wantimpres, Pilih Pulang ke Solo

Bagja juga mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti ketentuan hukum dalam proses ini. "Kami mengimbau KPU agar mematuhi peraturan perundang-undangan dalam menjalankan proses penggantian caleg," tambahnya.

Dalam konteks ini, anggota DPR RI terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Achmad Ghufron Sirodj, menyatakan kesiapannya untuk mengikuti mekanisme internal partai terkait kabar mengenai penggantiannya dari anggota DPR periode 2024–2029.

Ghufron menyebutkan bahwa meski ada berita mengenai permohonan PKB ke KPU untuk menggantikan namanya, ia belum menerima surat resmi dari partai mengenai pemberhentiannya sebagai kader.

“Saya belum mendapatkan konfirmasi resmi dari PKB dan merasa perlu untuk menyelesaikan masalah ini sesuai mekanisme yang ada,” kata Ghufron saat mengunjungi DPP PKB pada 12 September.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Bakal Gelar Sidang Kabinet Paripurna Kedua di IKN

BACA JUGA:Presiden Jokowi Lantik 2 Pejabat Baru: Gus Ipul Jabat Menteri Sosial, Irjen Eddy Hartono jadi Kepala BNPT

Ghufron juga mengungkapkan kekhawatirannya tentang ketidakpastian yang dirasakan oleh konstituen di daerah pemilihan Jawa Timur IV. “Konstituen saya banyak yang bertanya-tanya tentang status saya, dan ini perlu segera diperjelas,” tambahnya.

Selain itu, anggota DPR terpilih PKB dari Daerah Pemilihan Jatim II, Irsyad Yusuf, juga mengekspresikan keprihatinannya terhadap isu penggantian anggota DPR. “Dalam sistem pemilihan proporsional terbuka, suara rakyat harus dihargai dan dihormati,” tegas Irsyad.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan