BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Masalah keterlambatan proyek pembangunan Food Court Belitung di Jalan Sriwijaya Tanjungpandan, dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Belitung, Selasa 12 Desember 2023.
Selain keterlambatan waktu pengerjaan, pembangunan Food Court Belitung di depan Galeri UMKM itu juga terjadi perubahan nilai kontrak dari Rp 10,7 miliar menjadi Rp 11, 8 miliar lebih serta belum adanya izin PBG.
Hendra Pramono yang memimpin RDP di DPRD Belitung mengatakan, proyek pembangunan gedung Food Court itu tidak dilaksanakan dengan benar dan ada permasalahan yang terjadi.
"Seperti yang saya sampaikan kemarin, bahwa DKUKMPTK Belitung tidak merencanakan pekerjaan ini dengan baik dan benar. Selain itu yang jelas pihak penyedia, dalam hal ini kontraktor mengajukan penambahan anggaran," katanya kepada wartawan.
Wakil Ketua DPRD Belitung itu menambahkan, penambahan anggaran tersebut alasannya karena volume pengerjaan pembangunan itu tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
BACA JUGA:Tingkat Kunjungan Wisatawan ke Belitung, Pj Gubernur Babel Minta Penerbangan ke Denpasar
BACA JUGA:Curi Perhiasan Emas di Beltim, 2 WNA Jadi Tersangka
Padahal menurut dia, seharusnya pihak kontraktor pelaksanaan proyek dapat saja mengerjakan pembangunan gedung Food Court Belitung sesuai dengan RAB saja. Itu agar tidak menimbulkan prasangka buruk.
"Dengan menambah anggaran, saya berprasangka buruk bahwa pihak penyedia ini seolah-olah menawar semurah-murahnya untuk memenangkan proyek. Namun di sisi lain meminta tambahan anggaran Rp1,1 miliar," tukasnya.
Lebih lanjut Hendra Pramono mengatakan, untuk penambahan di bawah 10 persen dari pagu yang hampir 12 miliar tersebut memang diperbolehkan. Akan tetapi rasanya menurut dia hal itu kurang pas.
"Ketika dia merasa rugi, terus minta tambah, saya juga mau dong jadi penyedia. Ketika rugi minta tambah lagi. Gak ada kontraktor yang akan rugi jika modelnya seperti itu. Oleh sebab itu kami akan akan melakukan rapat kembali untuk menyimpulkan hasil RDP ini," pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Tim Teknis CV Wahyu Lestari Andi, menyebutkan bahwa penyebab terlambatnya proses pembangunan karena faktor cuaca hingga berdampak pada proses pengiriman material dari luar Belitung.
Selain itu, faktor lainnya karena setiap pembelian barang harus meminta persetujuan dari PPK. "Meskipun ada speknya, yang membuat kami lama salah satunya kalau kami belanja harus minta izin dari PPK,’’ ungkap Andi.
Sementara itu Penyedia jasa Direktur CV Wahyu Lestari Effendi Suud mengatakan, proses pembangunan Food Court Belitung dipastikan rampung pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023.
Kata dia, terhitung dari tanggal 6 Desember 2023 lalu pihaknya sudah mengembalikan denda pinalti senilai Rp 11 juta per hari. "Sudah dikembalikan, sudah ditandatangani," tukas Effendi Suud.