Seleksi PPPK 2024, Ini Nasib Honorer Database dan Non-Database BKN

Jumat 20 Dec 2024 - 23:45 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

BELITONGEKSPRES.COM - Seleksi PPPK 2024 telah menjadi sorotan utama bagi para honorer di Indonesia, terutama setelah pemerintah menetapkan aturan baru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

MenPAN-RB Rini Widyantini menegaskan komitmennya untuk memastikan para honorer berkesempatan beralih menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di bawah aturan terbaru ini.

Sesuai dengan Pasal 66 UU ASN, pemerintah memiliki target untuk menyelesaikan pengangkatan seluruh pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024. Hal ini berarti, mulai dari tahun 2024, instansi pemerintah dilarang lagi mengangkat pegawai non-ASN, kecuali mereka yang sudah berstatus ASN.

Kesempatan Bagi Honorer Database dan Non-Database BKN

Bagi honorer yang tercatat dalam database BKN, ada kabar baik! MenPAN-RB berharap seluruh honorer yang sudah terdaftar dapat beralih menjadi PPPK.

BACA JUGA:Tinjau Seleksi PPPK 2024, Wakil Bupati Beltim Tekankan Kompetensi dan Tanggung Jawab

Bahkan, mereka yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di seleksi tahap 1 PPPK 2024, masih memiliki kesempatan untuk mendaftar lagi di tahap 2.

Namun, jika formasi yang tersedia tidak cukup untuk menampung seluruh peserta, instansi pemerintah diminta untuk menawarkan posisi PPPK paruh waktu bagi mereka yang tidak berhasil mendapatkan formasi penuh waktu.

"Pemerintah menargetkan 1,7 juta honorer di database BKN untuk diangkat menjadi ASN melalui seleksi PPPK 2024," ujar MenPAN-RB Rini pada Rabu, 18 Desember 2024.

Selain itu, honorer yang tidak tercatat dalam database BKN juga diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 guna mengisi formasi PPPK Penuh Waktu yang masih kosong.

BACA JUGA:APBD 2025 Disetujui, Beltim Hadapi Tantangan Penurunan Dana Bagi Hasil dan Gaji PPPK

Jika jumlah formasi penuh waktu terbatas, baik honorer database BKN maupun non-database BKN akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.

PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu: Apa Bedanya?

Menurut kebijakan yang tertuang dalam KepmenPANRB 347, 348, dan 349 Tahun 2024, masing-masing formasi untuk teknis, guru, dan tenaga kesehatan memiliki ketentuannya sendiri.

Menteri Rini juga menegaskan bahwa instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, tetap wajib menganggarkan gaji untuk honorer yang tengah mengikuti seleksi PPPK hingga mereka diangkat sebagai PPPK ASN.

Kategori :