BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah berkomitmen menjaga kesejahteraan masyarakat melalui penerapan Paket Stimulus Ekonomi seiring dengan penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru, yakni 12 persen, mulai 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa perubahan ini mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Airlangga menyampaikan bahwa insentif ini ditujukan untuk berbagai lapisan masyarakat, dengan fokus pada keadilan dan semangat gotong royong.
Meskipun tarif PPN akan meningkat, pemerintah tetap memberikan fasilitas bebas PPN untuk barang dan jasa yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, termasuk kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, sayuran, serta layanan pendidikan dan kesehatan.
BACA JUGA:Sri Mulyani: Tarif PPN Indonesia Masih Tergolong Rendah Dibandingkan Negara G-20 Lain
BACA JUGA:Mentan Amran Desak Jaksa Agung Tindak Tegas Terhadap Oknum Pemeras Petani
Untuk membantu masyarakat berpendapatan rendah, pemerintah menerapkan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen pada barang kebutuhan pokok penting, seperti minyak goreng dan gula industri. Ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat saat memenuhi kebutuhan pokok.
Selain itu, program bantuan pangan sebesar 10 kilogram per bulan akan diberikan kepada 16 juta penerima bantuan selama Januari dan Februari 2025, serta diskon 50 persen untuk biaya listrik bagi pelanggan dengan daya terpasang hingga 2200 VA, sebagai upaya mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.
Pemerintah juga menyediakan stimulus bagi kelas menengah dengan melanjutkan insentif yang ada, seperti PPN DTP untuk pembelian rumah dan kendaraan listrik, serta berbagai kebijakan baru. Ini termasuk insentif pajak untuk pekerja di sektor padat karya dan optimalisasi jaminan kehilangan pekerjaan untuk mereka yang terdampak PHK.
Di sisi lain, perlindungan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu prioritas pemerintah. Insentif berupa perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen hingga tahun 2025 akan diberikan kepada UMKM, serta pembebasan pajak bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
BACA JUGA:Pemerintah Tanggung PPN Bahan Pokok, Bagaimana Pengaruhnya Terhadap Saham Sektor Konsumer?
BACA JUGA:Bapanas Pastikan Program MBG Tidak Korbankan Kesejahteraan Petani
Pemerintah juga menyiapkan pembiayaan untuk revitalisasi mesin industri padat karya dengan skema subsidi bunga, guna meningkatkan produktivitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Airlangga menekankan bahwa semua insentif ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha, serta menjaga stabilitas harga dan pasokan bahan pokok, menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Sebagai langkah tambahan, barang dan jasa mewah yang sebelumnya bebas PPN, seperti produk pangan premium dan layanan kesehatan, akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Hal ini diharapkan dapat menciptakan kesetaraan dalam kontribusi pajak di antara berbagai lapisan masyarakat. (ant)