Syok Dengan Tuntutan JPU, Terdakwa Korupsi Timah Sedih Berderai Air Mata

Senin 16 Dec 2024 - 22:35 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

BACA JUGA:Terlibat Dugaan Korupsi Timah, Pengacara Kecewa Erzaldi Belum Menjadi Tersangka

Awi dengan tegas membantah tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diarahkan kepadanya. Ia mengklaim bahwa selama ini tidak pernah ada keluhan atau komplain terhadap pekerjaan yang telah dilakukannya, dan hal ini diharapkannya menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim.

"Mohon perhatian Majelis Hakim yang Mulia, sebagai pengusaha asli putra daerah Bangka, saya telah bekerja sejak tahun 1979 hingga 2024, selama 45 tahun. Selama itu, saya selalu bertekad bekerja dengan jujur dan beritikad baik. Hal ini terbukti dengan tidak adanya komplain atau teguran atas pekerjaan yang saya lakukan," ungkapnya.

Awi menjelaskan bahwa PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) memperoleh kerja sama dengan PT Timah karena peralatan peleburan dan perizinannya telah memenuhi standar yang ditentukan. Ia menegaskan bahwa PT SIP hanya melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam surat perjanjian kerja sama.

Ia mengungkapkan bahwa dirinya tidak dapat menolak permintaan dana corporate social responsibility (CSR) yang diminta oleh Terdakwa Harvey Moeis. Ia merasa keberatan dengan tuntutan hukuman 14 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2,2 triliun yang dijatuhkan dalam kasus ini.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah: Eks Plt Kadis ESDM Babel Rusbani Divonis 2 Tahun Penjara

"Sumbangan untuk kesejahteraan rakyat yang dikoordinasikan oleh Pak Harvey Moeis disebut sebagai inisiasi dari Kapolda Bangka saat itu. Mau tidak mau, kami harus mengikuti, memberikan, dan tidak berani menolak atau melawan," ujar Awi.

"Namun, hal ini tidak berarti bahwa PT SIP melakukan tindak pidana korupsi. Maka dari itu, sebagai terdakwa, saya sangat kecewa dengan tuntutan yang diberikan," lanjut dengan penuh penyesalan.

Awi juga menjelaskan bahwa sebagian besar aset yang disita dalam kasus ini diperoleh jauh sebelum kerja sama dengan PT Timah dimulai. Ia juga menyoroti bahwa ada aset milik istrinya yang turut disita, meskipun tidak memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

"Hanya Tuhan yang dapat menolong saya melalui Majelis Hakim Yang Mulia. Saya berharap keadilan ditegakkan dengan keputusan bebas atau yang seadil-adilnya, mengingat usia saya yang sudah uzur," ujar Suwito dengan suara bergetar, sambil menahan air mata yang berlinang.

BACA JUGA:Mantan Kadis ESDM Babel Suranto Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Sebelumnya, Suwito Gunawan dituntut hukuman 14 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.200.704.628.766,6 (Rp2,2 triliun) dengan subsider 8 tahun kurungan. 

Jaksa menilai Suwito melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Babel Pos)

Kategori :