Curi Perhiasan Emas di Beltim, 2 WNA Jadi Tersangka

Rabu 13 Dec 2023 - 23:19 WIB
Reporter : Muchlis Ilham
Editor : Yudiansyah

Atas perbutannya, kedua tersangka WNA itu dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan pasal 480 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Kategori :