Pemerintah Wajibkan Seluruh Jemaah Haji dan Umrah Jadi Peserta Aktif JKN

Jumat 13 Dec 2024 - 18:19 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah terus memperkuat perlindungan bagi calon jamaah haji (CJH) dan petugas haji melalui implementasi jaminan kesehatan nasional (JKN). Langkah ini memastikan mereka mendapatkan akses layanan kesehatan yang optimal, baik sebelum, selama, maupun setelah melaksanakan ibadah haji.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyoroti pentingnya perlindungan ini, terutama mengingat banyaknya jamaah haji Indonesia yang sudah lanjut usia.

"Seperti kita ketahui, antusiasme masyarakat untuk berhaji sangat tinggi, dengan antrean yang panjang. Hal ini menyebabkan banyak calon jamaah kita yang sudah berusia lanjut," jelasnya saat menghadiri penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Agama dan BPJS Kesehatan di Jakarta.

Menteri Agama Nasaruddin turut mendukung langkah ini. Ia menekankan bahwa kesehatan adalah aspek krusial dalam penyelenggaraan ibadah haji. Kerja sama dengan BPJS Kesehatan selama ini telah membantu menjamin kesehatan jamaah haji.

BACA JUGA:Sebanyak 274 Gugatan Sengketa Pilkada Diterima MK, DPR Harap MK Jadi Pemutus yang Adil

BACA JUGA:Ganjar Pranowo Ingatkan Prabowo untuk Pertimbangkan Wacana Pilkada melalui DPRD

"Setiap tahun, kami berusaha meningkatkan layanan kesehatan, termasuk belajar dari pengalaman yang ada, baik di dalam negeri maupun dari Saudi," ungkap Nasaruddin.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan beberapa poin penting dari kerja sama ini. Pertama, jaminan kesehatan tidak hanya mencakup CJH, tetapi juga keluarga mereka. Jaminan ini berlaku sejak sebelum keberangkatan hingga setelah mereka kembali ke tanah air.

"Kami menyadari bahwa banyak jamaah yang membutuhkan perlindungan kesehatan, baik saat persiapan maupun pasca-haji. Ini adalah langkah penting untuk memberikan rasa aman bagi mereka," ujarnya.

Kedua, sinkronisasi data antara Kementerian Agama dan BPJS Kesehatan menjadi prioritas. Dengan data yang terintegrasi, dapat dipastikan bahwa semua CJH terdaftar sebagai peserta aktif JKN, yang kini menjadi syarat pelunasan biaya haji.

BACA JUGA:PBNU Tolak Usulan Abu Janda Pengganti Gus Miftah dari Kalangan Non Islam

BACA JUGA:Daya Beli Turun, Rokok Ilegal Jadi Tantangan bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Ketiga, BPJS Kesehatan dan Kemenag juga akan meningkatkan sosialisasi tentang manfaat JKN bagi CJH. Hal ini penting karena masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami perlindungan yang mereka dapatkan melalui program ini.

Kemenag juga telah menetapkan regulasi melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1456 Tahun 2022, yang mewajibkan seluruh pelaku usaha dan pekerja di penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji khusus untuk menjadi peserta JKN. Aturan ini melengkapi upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan komprehensif kepada jamaah haji dan umrah.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi jamaah haji, memastikan bahwa mereka dapat melaksanakan ibadah dengan tenang dan fokus tanpa khawatir terhadap kebutuhan kesehatan. (jpc)

Kategori :