Bawaslu Babel Siap Hadapi Sengketa Hasil Pilkada 2024 di MK

Kamis 12 Dec 2024 - 23:41 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

Ia menyampaikan bahwa satu laporan telah diterima oleh Bawaslu Babel dan sudah diproses dengan melakukan klarifikasi kepada para saksi di Sentra Gakkumdu. Hasilnya, laporan tersebut dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.

BACA JUGA:KPU Beltim Siap Hadapi Gugatan Paslon BEBUAT di MK Terkait Pilkada 2024

Dalam hal penanganan pelanggaran selama tahapan Pilkada 2024, terdapat 36 laporan dugaan pelanggaran yang diterima. Laporan-laporan ini tersebar di berbagai wilayah, yakni sembilan laporan di Bawaslu Kota Pangkalpinang, dua laporan di Kabupaten Bangka, satu laporan di Bangka Tengah, tujuh laporan di Bangka Barat, lima laporan di Belitung, dan 12 laporan di Bawaslu Beltim. Semua laporan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Adapun kejadian khusus yang dilaporkan oleh saksi pasangan peserta Pilkada meliputi sejumlah permasalahan, seperti suara sah yang berubah menjadi tidak sah, pemilih dari TPS lain yang tercatat sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK), kotak suara yang dibuka sebelum penghitungan.

Kemudian, rendahnya partisipasi pemilih, banyaknya surat suara yang tidak sah, pemberitahuan format-C yang tidak terdistribusi, lokasi TPS yang terlalu jauh, absensi kehadiran yang tidak ditandatangani, serta pemilih yang tidak membawa KTP saat pencoblosan. (Antara)

Kategori :