Kenaikan UMP 6,5 Persen Diharapkan Mampu Tingkatkan Daya Beli
Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5%.-BPMI Setpres RI-
BELITONGEKSPRES.COM - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan keputusan pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Pengumuman ini dilakukan dalam konferensi pers yang berlangsung setelah rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 29 November 2024.
Prabowo menegaskan bahwa kesejahteraan buruh menjadi prioritas utama dalam pemerintahannya. "Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan terus berjuang untuk perbaikan kesejahteraan mereka," ujarnya.
Menurutnya, penetapan UMN yang lebih tinggi diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja, yang pada gilirannya akan memperbaiki kualitas hidup mereka.
Pemerintah, lanjut Prabowo, juga berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem jaring pengaman sosial bagi masyarakat, termasuk melalui bantuan sosial (bansos) dan program seperti Program Keluarga Harapan (PKH). "Bantuan-bantuan ini termasuk PKH dan tunjangan sosial lainnya diharapkan dapat membantu kelompok buruh serta masyarakat lain yang membutuhkan," tambahnya.
BACA JUGA:Psikolog: Rehabilitasi Pecandu Judi Online Butuh Minimal 3 Bulan
BACA JUGA:Prabowo Tetapkan Program MBG dengan Anggaran Rp10.000 per Hari untuk Setiap Anak
Presiden juga mengingatkan bahwa penetapan UMN ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja tanpa mengorbankan daya saing dunia usaha. "Kita ingin memastikan bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan tetap menjaga keseimbangan dengan kebutuhan dunia usaha," katanya.
Terkait dengan upah minimum sektoral, Prabowo menjelaskan bahwa keputusan lebih lanjut mengenai hal tersebut akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten, dengan peraturan lebih rinci yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. (dis)