Menhan Sebut TNI Tidak Dapat Jadi Garda Terdepan dalam Pemberantasan Judi Online, Ini Penjelasannya
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 25 November 2024. -Yustinus Patris Paat-Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan posisi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia. Menurutnya, TNI tetap memiliki batasan sesuai tugas utama sebagai alat pertahanan negara, sehingga tidak dapat menjadi garda terdepan dalam isu tersebut.
"TNI adalah alat pertahanan negara, jadi peran dan tugasnya harus sesuai dengan keputusan politik pemerintah. Tidak bisa ditempatkan di depan untuk pemberantasan judi online," ujar Sjafrie di Jakarta, Senin, 25 November.
Namun demikian, Sjafrie menekankan bahwa TNI tetap dapat memberikan kontribusi berupa dukungan terhadap penegakan hukum (law enforcement) yang dilakukan aparat kepolisian. "TNI mendukung, tapi hanya sebagai support, bukan aktor utama," jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar publik tidak salah memahami usulan keterlibatan TNI dalam pemberantasan judi online. Menurutnya, dukungan TNI lebih bersifat moril dan teknis untuk memperkuat langkah-langkah pemerintah dan aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Pengakuan Tersangka Judi Online Kemkomdigi Adhi Kismanto: Akui Menyesal dan Kapok
BACA JUGA:Update Kasus Judi Online yang Melibatkan Pegawai Kemkomdigi: 24 Tersangka Ditangkap, 4 Masuk DPO
"Jangan sampai ada persepsi bahwa TNI akan turun langsung memberantas judi online. Kami mendukung sepenuhnya langkah aparat, tetapi bukan dalam posisi operasional di garis depan," tegasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta, mengusulkan agar TNI dilibatkan secara serius dalam pemberantasan judi online. Dalam rapat bersama Menhan Sjafrie dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Sukamta menyebut omzet judi online yang mencapai Rp900 triliun pada 2023 menjadi ancaman serius.
"Kalau TNI dilibatkan, saya yakin mereka bisa menggulungnya. Bahkan, sebagian aset hasil sitaan dari judi online bisa dihibahkan ke TNI untuk memperkuat anggaran," ujar Sukamta.
Meskipun ide tersebut menarik, Menhan Sjafrie tetap berpegang pada prinsip bahwa peran TNI dalam isu-isu domestik harus dibatasi sesuai dengan mandat konstitusionalnya. "Pemberantasan judi online harus dilakukan dengan pendekatan penegakan hukum. TNI hadir sebagai pendukung, bukan eksekutor," pungkasnya. (beritasatu)