Kepala BKPSDM Belitung: ASN Dilarang Meminta Fee dan Bermain Proyek
Kepala BKPSDM Kabupaten Belitung KA Azhami-Reza/BE-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Kepala BKPSDM Kabupaten Belitung KA Azhami mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
"ASN harus bekerja sesuai aturan dan ketentuan. Tidak boleh ajimumpung dengan bermain proyek atau meminta fee. Sebab itu jelas gratifikasi, hukumannya berat dan masuk Undang-undang Tipikor," tegasnya kepada Belitong Ekspres Senin 18 Nopember 2024.
KA Azhami menambahkan, jika sudah ke ranah Tipikor karena penyalahgunaan jabatan tersebut, bisa menerima sansi berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Kejahatan jabatan atau gratifikasi itu, masuk ranah Tipikor. Pasti mendapatkan hukum yang berat hingga diberhentikan. Tetapi kita tetap mengedepankan azaz praduga tak bersalah sebelumnya," katanya.
BACA JUGA:Vikry Kiper Sijuk 2 Pemain Terbaik Piala Bupati Belitung 2024
BACA JUGA: Sijuk 2 Raih Juara Pertama Sepak Bola Piala Bupati Belitung 2024
Lebih lanjut dikatakannya, namun apabila adanya laporan yang masuk ke BKPSDM Belitung, pihaknya tetap akan memproses laporan tersebut.
"Kalau ada laporan kami tetap akan berproses. Benar atau salahnya akan dibuktikan di pengadilan, sebab ketika ada terlapor pasti akan didukung alat bukti dan saksi," tukasnya.
Kata Azhami, BKPSDM memiliki tugas yang berkaitan dengan etika, prilaku dan kedisiplinan pegawai. Lantas jika ada permasalahan pegawai tentunya akan dilakukan secara bertahap atau berjenjang.
"Ketika ada laporan ke kami atau langsung dari Bupati, suka tidak suka kami akan memproses laporan itu sesuai ketentuan baik itu etika, prilaku dan disiplin ataupun pelanggaran lainnya," tegasnya.
BACA JUGA:Dispora Belitung Sukses Adakan Piala Bupati 2024, Berikut Daftar Para Pemenang
BACA JUGA:Kepala Dishub Belitung Dicopot Karena Penyalahgunaan Wewenang, Ramansyah Kini Menjabat Kabid
Oleh sebab itu, dirinya menghimbau kepada ASN Belitung untuk bekerja sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku serta dengan niat yang bersih dan baik.
"Kalau sudah tahu melanggar aturan dan kemudian kami proses jangan marah ke kami. Sebab kami hanya menjalankan tugas sesuai proses dan ketentuan," pungkasnya.