Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja, Menaker Yassierli Pastikan UMP 2025 Akan Naik

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. --Dok Kemenaker

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan keyakinannya bahwa tidak ada alasan untuk menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2025. Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan memastikan pemberian upah yang layak.

"Sudah tentu naik, masa enggak naik?" ujar Yassierli saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 6 November.

Walaupun Yassierli belum mengungkapkan secara rinci besaran kenaikan UMP 2025, ia memastikan bahwa proses pembahasan mengenai hal ini telah melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS Tripartit). Kementerian Ketenagakerjaan juga telah bekerja sama dengan berbagai lembaga untuk mencari solusi yang tepat mengenai pengupahan buruh.

Pada sidang kabinet yang digelar pada hari yang sama, Yassierli menjelaskan bahwa isu mengenai UMP sudah dibahas secara menyeluruh. Ia juga menyatakan akan segera memberikan rincian kebijakan tersebut kepada media dalam waktu dekat.

BACA JUGA:Bertemu PM Singapura, Wapres Gibran Bahas Hilirisasi Nikel untuk Ekonomi Indonesia

BACA JUGA:Ekonom Sebut Pemutihan Utang UMKM Berpotensi Turunkan Kemiskinan yang Tercatat 9,03 Persen

Namun, Yassierli menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam mengumumkan keputusan terkait UMP 2025. 

Pemerintah ingin memastikan bahwa peraturan yang dikeluarkan bisa memberikan manfaat kepada pekerja berpenghasilan rendah, sambil tetap menjaga keberlanjutan dunia usaha.

"Kita harus memastikan bahwa kebijakan ini bisa membantu pekerja berpenghasilan rendah, tetapi juga tetap memperhatikan keberlanjutan sektor usaha," katanya.

Sebelumnya, pada Senin 4 November, Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan strategis kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang Cipta Kerja. 

Salah satu fokus utama yang disampaikan Prabowo adalah perumusan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk pekerja. Yassierli menyatakan bahwa pembahasan mengenai upah minimum menjadi salah satu prioritas kementeriannya, dengan deadline yang akan dipenuhi dalam dua hari mendatang. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan