KPU Belitung Periksa Barang Bawaan Petugas Sortir dan Pelipat Surat Suara Pilkada 2024
Peninjauan langsung proses penyortiran dan pelipatan surat suara, di GOR Tanjungpandan, Senin 4 November 2024-Ist-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - KPU Kabupaten Belitung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan petugas sortir dan pelipat surat suara Pilkada 2024.
Pemeriksaan ini untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Proses sortir dan lipat surat suara akan berlangsung mulai 4-8 November dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
"Jadi ada semacam sterilisasi sebelum memasuki ruangan sortir dan lipat surat suara Pilkada 2024," kata Ketua KPU Belitung, Amir Husin, di GOR Tanjungpandan, Senin 4 November 2024.
Menurut Amir, pihaknya melibatkan sebanyak 96 petugas sortir dan lipat surat suara Pilkada 2024 yang dibagi ke dalam 16 tim. "Sedangkan untuk satu tim berjumlah sekitar enam orang," bebernya.
BACA JUGA:Wahyu Arifin Jabat Ketua Gapabel Periode 2024-2028, Gantikan Yuda Pratama
Amir mengatakan, petugas sortir dan lipat surat suara Pilkada 2024 akan menjalani pemeriksaan sebelum memasuki ruangan.
Hal itu dilakukan guna menghindari adanya petugas lipat yang membawa barang-barang berbahaya yang dapat mengganggu jalannya proses penyortiran dan pelipatan surat suara.
"Mereka terlebih dahulu dicek administrasi yaitu melakukan absen kemudian tas ditinggalkan tidak boleh di bawa ke dalam dan badannya juga dilakukan pemeriksaan," katanya.
Amir melanjutkan, petugas sortir dan lipat mengikuti proses sterilisasi sebelum memulai pekerjaan menyortir dan melipat surat suara Pilkada 2024.
BACA JUGA:Tak Gentar Dilaporkan Balik ke Polres Belitung, Pengacara Arif Punya Bukti dan Saksi Kuat
Dalam proses tersebut, terdapat aturan yang harus dipatuhi, terutama larangan membawa tas untuk mencegah adanya senjata tajam atau benda berbahaya lainnya.
"Mereka juga dilarang merokok, membawa korek api, dan barang lain yang bisa mengganggu proses sortir dan pelipatan surat suara Pilkada 2024," jelasnya.
Amir menambahkan, kegiatan proses sortir dan lipat surat suara Pilkada akan berlangsung selama beberapa hari kedepan.
"Untuk surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, upahnya sebesar Rp150 per lembar, sedangkan untuk surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati diupah Rp250 per lembar," tandasnya.