Dugaan Pengeroyokan di Restoran Senopati: Jefri Nichol Diperiksa Polisi
Aktor Jefri Nichol saat ditemuo dalam acara bincang-bincang di kawasan Jakarta, Selasa (5/9/2023). -Vinny Shoffa Salma-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Aktor Jefri Nichol hadir di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Senin untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di sebuah restoran di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menyatakan, "Jefri Nichol datang ke Polres Jaksel untuk memberikan keterangan sesuai panggilan. Ia diminta memberikan keterangan sebagai saksi."
Nurma menjelaskan bahwa Jefri diperiksa karena adanya laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang telah diterima Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 10 September lalu. Namun, dia menegaskan bahwa Jefri bukanlah pelapor dalam kasus ini.
"Dia hadir sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan, terkait pengeroyokan dan penganiayaan yang melanggar pasal 351 dan 170 KUHP," tambah Nurma.
BACA JUGA:Sering Diberitakan Jelek Oleh Media, Megawati Geram: Ntar Gua Gugat Baru Deh!
BACA JUGA:Susu Jadi Komponen Termahal dalam Program MBG, Pemerintah Pertimbangkan Susu Cair Sebagai Alternatif
Sebagai informasi, pasal 351 KUHP mengatur penganiayaan, yang dapat dikenakan pidana kepada seseorang yang secara sengaja melakukan kekerasan terhadap orang lain, dengan ancaman hukuman lebih berat jika mengakibatkan luka berat atau kematian.
Pelanggaran ini dapat dihukum penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun.
Di sisi lain, pasal 170 KUHP mengatur tentang pengeroyokan, di mana tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (ant)