Presiden Prabowo Didorong Selesaian Kasus Korupsi Payment Gateway Kemenkumham

Pengamat hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyambut positif niat baik Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas korupsi selama kepemimpinannya.-Sekretariat Presiden---

BELITONGEKSPRES.COM - Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberikan tanggapan positif terhadap niat Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi selama masa kepemimpinannya. 

Menurut Abdul, upaya pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab fundamental setiap pemimpin negara.

Ia menekankan bahwa pejabat yang terlibat dalam tindakan korupsi harus dihadapkan pada proses hukum tanpa toleransi. “Penting untuk mengimplementasikan langkah-langkah ini dalam program-program kerja pemerintahan. Jika ada indikasi korupsi, tindakan pidana harus segera diambil,” ujarnya saat berbincang dengan awak media pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Abdul juga mendorong Prabowo untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang selama ini tidak kunjung menemui titik terang, salah satunya adalah kasus payment gateway Kementerian Hukum dan HAM yang telah terpendam hampir satu dekade. 

BACA JUGA:Program Hilirisasi dan Makanan Bergizi Jadi Fokus Pembekalan Kabinet Merah Putih di Hari Kedua

BACA JUGA:Presiden Prabowo Minta Menteri Berintegritas: Tidak Sepakat, Silakan Mundur

“Siapapun yang terbukti melakukan tindakan korupsi atau ada indikasi pelanggaran harus diproses secara hukum, terutama untuk memulihkan kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Kasus payment gateway Kemenkumham kembali menjadi sorotan setelah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyebutkan di situsnya bahwa status tersangkanya akan mencapai 10 tahun pada Februari 2025. 

Pada Maret 2023, pelapor kasus tersebut, Andi Syamsul Bahri, sempat mengungkapkan keluhan mengenai lambatnya perkembangan kasus ini, yang hingga kini belum menunjukkan kemajuan.

Sebagai langkah alternatif, Abdul menyarankan pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan situasi ini untuk mengajukan gugatan praperadilan, agar penanganan kasus dapat dilanjutkan. 

BACA JUGA:Kemenag Diminta Bangun Platform STEM bagi Madrasah dan Pesantren

BACA JUGA:Khawatir Tambah Beban, 153 Etnis Rohingya yang Terdampar di Deli Serdang Ditolak Warga

“Bagi yang berkepentingan dan merasa tidak puas, silakan ajukan upaya hukum praperadilan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi payment gateway pada tahun 2015, di masa kepemimpinan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Ia diduga berperan dalam mengarahkan rujukan kepada dua vendor proyek payment gateway, yaitu PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia, serta memfasilitasi operasi sistem tersebut. (dis)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan