PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan PDI Perjuangan terkait pencalonan Gibran menjadi Wakil Presiden.--Instagram gibran_rakabuming--
BELITONGEKSPRES.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menolak gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Keputusan ini ditetapkan dalam putusan nomor 133/G/TF/2024/PTUN yang diumumkan oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta yang dipimpin oleh Joko Setiono, pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Majelis hakim menerima eksepsi dari pihak tergugat dan pihak intervensi terkait kewenangan pengadilan, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan PDIP tidak dapat diterima.
"Dalam pokok perkara, gugatan penggugat dinyatakan tidak diterima," demikian bunyi putusan yang dirilis melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN.
BACA JUGA:Pesiden Prabowo Tegaskan Akan Evaluasi Kinerja Kabinet Setiap 6 Bulan Sekali
Selain itu, PDIP juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp342.000.
Gugatan ini dilayangkan PDIP terkait penetapan Gibran Rakabuming, putra sulung Presiden Joko Widodo, sebagai calon Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto.
PDIP meminta pengadilan untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam tuntutannya, PDIP juga meminta agar KPU tidak melakukan tindakan administratif lebih lanjut terkait keputusan tersebut.
Mereka menuntut agar Keputusan KPU yang menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres dicabut dan dibatalkan, serta mencoret nama mereka dari daftar calon terpilih.
Meskipun gugatan tersebut telah ditolak oleh majelis hakim, langkah PDIP dalam upaya hukum ini menegaskan posisinya dalam menentang pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden. (dis)