Hendrya Sylpana

Menkominfo Ungkap Transaksi Judi Online di Indonesia Capai Rp600 Triliun Hingga September 2024

Menkominfo Budi Arie menjelaskan bahwa transaksi judi online di Indonesia hingga September 2024 mencapai lebih dari Rp 600 triliun-disway.id/Ayu Novita---

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan data mengejutkan mengenai transaksi judi online di Indonesia, yang mencapai lebih dari Rp 600 triliun hingga September 2024. 

Menurutnya, angka tersebut tidak hanya mencerminkan kerugian finansial, tetapi juga dampak psikologis yang serius, termasuk depresi dan kasus-kasus kekerasan, seperti pembunuhan dan pelecehan.

"Transaksi judi online ini membawa kerugian yang signifikan bagi bangsa kita. Nilai transaksi ini tidak memberikan kontribusi positif bagi masyarakat," tegas Budi Arie dalam acara bertajuk 'Perangi Judi Online, Wujudkan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman' di Hotel Morrisey pada Kamis, 16 Oktober 2024.

Dalam acara tersebut, Chief Public Policy and Government Relations dari GoTo, Ade, menjelaskan kolaborasi dengan Rhoma Irama untuk memberantas judi online melalui konten edukasi yang mudah dipahami oleh masyarakat. 

BACA JUGA:Pedagang yang Bebankan Biaya Tambahan Transaksi QRIS Bisa Disanksi, Konsumen dapat Melaporkannya

BACA JUGA:Dukung Pelaku UMKM, Bank Indonesia Bebaskan Biaya Transaksi Pembayaran QRIS

"Rhoma Irama dikenal luas dengan lagu ‘Judi’ yang populer di era 80-an, mengingatkan akan bahaya judi. Hingga kini, nasihat dalam lagu tersebut masih relevan dengan dampak buruk judi online yang telah merugikan banyak orang," jelas Ade.

Rhoma Irama sendiri menjelaskan bagaimana ia menciptakan lirik lagu 'Judi' dengan mempertimbangkan setiap kata agar mudah dipahami. 

"Saya ingin menyampaikan betapa nyata dan merugikannya judi. Saat ini, judi online menjadi lebih berbahaya karena dapat diakses oleh siapa saja hanya dengan smartphone. Saya senang bisa bekerja sama dengan GoPay untuk mengingatkan masyarakat akan bahaya judi," kata sang Raja Dangdut.

Sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi online, GoPay meluncurkan situs web judipastirugi.com serta fitur di aplikasi GoPay untuk mendidik masyarakat tentang bahaya judi online. Melalui platform tersebut, masyarakat dapat melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait judi online dan berbagi pengalaman mengenai kerugian akibat perjudian.

BACA JUGA:Transaksi QRIS Melonjak 200 Persen Lebih, Tembus Rp188,36 Triliun di Kuartal III-2024

BACA JUGA:QRIS Jadi Pilar Utama Modernisasi Digital Indonesia di Era Joko Widodo

GoPay berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan laporan dan akan memvalidasi pengaduan sebelum meneruskan informasi tersebut kepada regulator terkait untuk ditindaklanjuti. Sebagai Penyedia Jasa Pembayaran yang diatur oleh Bank Indonesia, GoPay berfokus pada pencegahan transaksi mencurigakan.

Sejak diluncurkan pada awal Oktober 2024, lebih dari 500 ribu orang telah berpartisipasi dalam upaya memerangi bahaya judi online melalui situs web judipastirugi.com dan aplikasi GoPay. Ini menunjukkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap isu judi online yang semakin mengkhawatirkan. (dis)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan