Segini Uang Pensiun yang Bakal Didapat Jokowi Usai Tak Jadi Presiden

Segini Uang Pensiun yang Bakal Didapat Jokowi Usai Tak Jadi Presiden-- (Antara)

BELITONGEKSPRES.COM - Jabatan Joko Widodo Jokowi sebagai Presiden akan resmi berakhir pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Presiden Indonesia ke-7 tersebut akan mendapat uang pensiun 6 kali lebih besar dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Uang pensiun Presiden Jokowi usai lengser dari jabatannya setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka.

Hal tersebut Sesuai UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/ Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

BACA JUGA:Sebanyak 16 Menteri Kabiet Jokowi Kembali Mengisi Kabinet Prabowo 2024-2029

BACA JUGA:Peresmian Gedung AMANAH: Wujud Nyata Kepedulian Presiden Jokowi untuk Masa Depan Anak Muda Aceh

Dalam Pasal 2 Ayat 1 undang-undang tersebut, disebutkan bahwa gaji pokok presiden adalah 6 kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Kemudian dalam Pasal 2 Ayat 2 tertulis bahwa gaji pokok untuk wakil presiden sebesar 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Pejabat tertinggi negara yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA yang memiliki gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Dengan demikian, jika dihitung dari nominal tersebut maka gaji presiden saat ini berada di angka Rp 30,2 juta.

BACA JUGA:Sri Mulyani Diminta Kembali Mengisi Posisi Menkeu dalam Kabinet Prabowo-Gibran

BACA JUGA:Veronica Tan Diberitakan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Ahok Sebut Itu Hak Prerogatif Presiden

Jokowi sebagai mantan presiden juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan diantaranya seperti tunjangan berupa rumah yang diberikan oleh negara.

Tunjangan rumah tersebut meliputi biaya operasional seperti biaya pemakaian air, listrik, telepon hingga seluruh biaya perawatan kesehatan keluarganya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan