Seleksi CASN 2024, Pendaftaran CPNS Mulai Bulan Maret
Ilustrasi seleksi CPNS 2024--Freepik
BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 akan segera dibuka pendaftarannya. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menyediakan 2,3 juta formasi untuk calon aparatur sipil negara (CASN) dalam seleksi tahun ini.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pelaksanaan seleksi CASN atau pendaftaran CPNS tahun 2024 ini akan dimulai pada bulan Maret nanti.
“Untuk menampung formasi tersebut, BKN melaksanakan Seleksi CASN 2024 sebanyak 3 periode,” kata Haryomo Dwi Putranto, seperti yang dikutip dari disway.id, Jumat 19 Januari 2024.
Haryomo menjelaskan, pengumuman dan seleksi administrasi seleksi CPNS dan seleksi kedinasan pada periode I akan dimulai pada minggu ketiga bulan Maret 2024.
BACA JUGA:97 ASN Pensiun, Pemprov Babel Buka Peluang Seleksi CPNS dan PPPK 2024
Sementara itu, pada periode II akan dilakukan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024.
Selanjutnya, pada periode III akan dilakukan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada bulan Agustus 2024 mendatang.
Menurut Haryomo, setelah mengevaluasi pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023 pihaknya akan memperbaiki beberapa hal pada Seleksi CASN tahun 2024 ini
Ada beberapa hal yang menjadi temuan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CASN 2023, yaitu:
Pertama, pada tahap seleksi administrasi terlihat bahwa Pansel Instansi tidak teliti dalam melakukan verifikasi baik pada kualifikasi pendidikan, sertifikasi yang tidak sah, pengalaman kerja, dan NIK yang tidak terdaftar.
BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Peluang Bagi Talenta Berbakat Bidang Digital
Kedua, pada tahap pelaksanaan seleksi masih ada praktik kecurangan.
Ketiga, pada tahap hasil seleksi, konversi nilai CAT sebagai akibat dari pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) yaitu nilai CAT ≥ 50 persen, nilai SKTT ≤ 50 persen (norma umum) dan nilai CAT 70 persen ditambah nilai SKTT 30 persen (guru).
“Selain itu, proses daftar riwayat hidup) terkendala karena keterbatasan kapasitas fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan peserta yang lolos. Terutama di daerah 3T [tertinggal, terluar, dan terdepan,” tutup Haryomo.