ICCI Menyambut Positif Wacana Pemisahan Kementerian Koperasi dan UMKM

Ilustrasi - Delegasi negara-negara Afrika mengunjungi stan UMKM kelautan dan perikanan di sela pembukaan International Training on Fisheries for African Countries di Nusa Dua, Badung, Bali, Senin (9/9/2024). (ANTARA FOTO/NYOMAN HENDRA WIBOWO)--

BELITONGEKSPRES.COM - Wacana pemisahan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menjadi dua lembaga terpisah mendapatkan sambutan positif, salah satunya dari Komite Eksekutif Indonesian Consortium for Cooperative Innovation (ICCI).

Ketua Komite Eksekutif ICCI, Firdaus Putra, mengungkapkan bahwa pemisahan ini merupakan langkah yang logis dan sesuai dengan kebutuhan saat ini. 

"Ini adalah langkah yang sangat rasional! Dalam UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045, terdapat tiga indikator makro yang relevan dengan pemisahan ini," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Firdaus menjelaskan tiga indikator tersebut: pertama, proporsi usaha kecil dan menengah yang ditargetkan meningkat dari 1,44% pada tahun 2025 menjadi 5,0% pada tahun 2045. Meski tidak ada rincian mengenai jumlah pelaku usaha saat ini, peningkatan ini menunjukkan adanya potensi besar di sektor tersebut.

"Kedua, rasio kewirausahaan yang ditargetkan naik dari 3,14% menjadi 8,0%. Ketiga, rasio volume usaha koperasi terhadap PDB yang harus meningkat dari 1,1% menjadi 5,0%," tambahnya. Menurutnya, adalah tidak logis jika semua target makro tersebut dibebankan pada satu kementerian saja.

BACA JUGA:Koperasi Indonesia Alami Pembenahan, 82.000 Unit Dibubarkan Selama 2019-2024

BACA JUGA:Tim Ekonomi Prabowo-Gibran Sebut Ekonomi Karbon dan Reformasi BUMN Kunci Pertumbuhan Indonesia

Pemisahan ini, lanjut Firdaus, akan memungkinkan setiap kementerian untuk fokus dan mengoptimalkan sumber daya serta struktur organisasi mereka secara efektif. Ia juga mencatat bahwa keputusan ini sejalan dengan aspirasi gerakan koperasi di Indonesia. 

"Banyak dalam gerakan koperasi yang menyambut baik wacana ini, karena mereka melihatnya sebagai momentum transformasi koperasi Indonesia untuk dua dekade ke depan," tambahnya.

Dalam perkembangan terbaru, beredar nomenklatur kementerian/lembaga pemerintahan yang menunjukkan Kementerian Koperasi tercantum di nomor 22, sedangkan Kementerian UMKM di nomor 26. 

Ini mengindikasikan adanya rencana pemisahan Kementerian Koperasi dan UKM, yang tampaknya sejalan dengan pandangan Presiden terpilih Prabowo Subianto tentang pentingnya fokus kementerian pada urusan masing-masing. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan