Inspektorat: Pemberian Sanksi Kepala Dishub Belitung Wewenang Bupati, Ada 2 Kesalahan Ramansyah

Kepala Inspektorat Kabupaten Belitung Paryanta -Reza/BE-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Sanksi yang akan diberikan kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ramansyah merupakan Kewenangan Bupati dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Belitung.

Hal itu disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Belitung Paryanta berkenan dengan penyalahgunaan wewenang Kepal Dishub Ramansyah terkait penutuhan bangkai kapal di Pelabuhan Tanjung Ru.

"Kalau sanksi yang akan diberikan itu kewenangan pak Bupati dan BKPSDM. Kalau kami, tugas sudah selesai dan yang bersangkutan telah kami panggil. Kamu sudah melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan rekomendasi," ujar Paryanta kepada Belitong Ekspres Rabu 2 Oktober 2024.

Dari hasil pemeriksaan lanjut Paryanta, ada dua kesalahan yang dilakukan Ramansyah. Yaitu penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan prosedur administrasi izin penutuhan kapal.

BACA JUGA:Terkait Sanksi Kepala Dishub Belitung, Ramansyah Memohon Kemurahan Hati Pj Bupati

Paryanta menjelaskan, untuk pengeluaran izin penutuhan bangkai kapal tersebut istilahnya tertutup. Sebab perihal tersebut tidak di ketahui oleh sekertaris maupun kabid yang bersangkutan.

"Baik sekertaris maupun kabid sudah Kita panggil juga untuk meminta keterangan mereka. Ironisnya, surat penutuhan yang di keluarkan itu diketik oleh tenaga honorer," ungkapnya.

"Terlepas bangkai kapal Tanjung Kelian di alur pelabuhan Tanjung Tu tidak ada pemiliknya, ataupun ada pemiliknya mana boleh asal dijual," tegas Paryanta.

Sepengetahuan Paryanta, kapal rongsokan itu baru dilakukan penutuhan dan belum sempat dijual. Namun pihaknya sempat mendapati adanya laporan dari Kepala Satpol PP Belitung bahwa besi kapal tersebut ada yang mengambil.

BACA JUGA:Ramansyah Terancam Dicopot, 2 Ormas Minta Sanksi Kepala Dishub Belitung Dipertimbangkan

"Kita sudah memanggil dan memeriksa yang berangkutan. Dan, kami juga sudah mengirimkan surat serta berkomunikasi dengan Pihak PT. Pelni terkait kapal KM Kelian. Untuk putusan atau sanksi itu wewenang Bupati dan BKPSDM," tutupnya.

Mohon Kemurahan Hati Pj Bupati

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Belitung, Ramansyah akhirnya buka suara terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang membuat jabatannya terancam.

Ramansyah meminta kemurahan hati Penjabat (Pj) Bupati Belitung, Mikron Antariksa atas sanksi terkait penutuhan bangkai kapal di pelabuhan Tanjung Ru, Desa Pegantungan, Kecamatan Badau.

Penutuhan bangkai kapal yang berada di kawasan pelabuhan Tanjung Ru itu dilakukan dengan niat baik. Kata Ramansyah itu semata-mata demi pengembangan pelabuhan Tanjung Ru ke depannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan