Dubes RI: E-Paspor Beri Keuntungan Besar bagi Warga Negara Indonesia
Tangkapan layar - Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono memberikan sambutan pada peluncuran paspor elektronik di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (20/9/2024). (ANTARA/Virna P Setyorini)--
BELITONGEKSPRES.COM - Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Hermono, optimis bahwa layanan pembuatan paspor elektronik (e-paspor) akan memberikan keuntungan besar bagi warga negara Indonesia (WNI).
Dalam sambutannya secara daring dari Jakarta saat peluncuran e-paspor pada Senin, ia menekankan bahwa penggunaan e-paspor, yang dilengkapi dengan chip, akan meningkatkan citra positif Indonesia di panggung internasional.
"Dengan e-paspor, Indonesia akan lebih dihormati di mata dunia, berbeda dengan beberapa negara di Afrika yang masih menggunakan paspor konvensional," ungkap Hermono. Menurutnya, pemegang e-paspor akan lebih terlihat kredibel saat melakukan perjalanan ke luar negeri.
Hermono juga menekankan pentingnya ketelitian petugas di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur dalam proses pembuatan e-paspor. Ia memperingatkan bahwa kesalahan dalam memasukkan data dapat berakibat fatal, karena data yang salah akan terus terulang.
BACA JUGA:Solusi Menteri ESDM Tingkatkan Produksi Migas dengan Intervensi Teknologi
BACA JUGA:Transformasi Pasar Uang: BI Targetkan Transaksi Repo Harian Capai Rp30 Triliun
"Modernisasi paspor harus diimbangi dengan kehati-hatian dari petugas. Jika e-paspor diberikan kepada individu dengan data yang tidak akurat, maka fungsi perlindungan dokumen negara tersebut tidak akan terpenuhi," katanya.
Paspor, sebagai dokumen resmi negara yang diberikan kepada warganya dengan syarat tertentu, memiliki dua fungsi utama: melindungi warga negara di luar negeri dan memudahkan perjalanan internasional.
Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Idul Adheman, menjelaskan bahwa e-paspor menawarkan berbagai keunggulan, termasuk keamanan data yang lebih baik berkat chip yang menyimpan informasi penting seperti data pribadi, foto, dan sidik jari, sehingga membuatnya sulit untuk dipalsukan.
Ia juga menyebutkan bahwa e-paspor dirancang sesuai dengan standar modern dalam sistem keimigrasian dan memenuhi persyaratan dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), memudahkan pemegang paspor saat memasuki berbagai negara. Saat ini, terdapat 18 kantor perwakilan RI di luar negeri yang siap melayani pembuatan e-paspor.
Dengan peluncuran layanan e-paspor ini, WNI di Malaysia kini dapat mengajukan pembuatan e-paspor di enam lokasi, termasuk KBRI Kuala Lumpur dan beberapa Konsulat Jenderal di berbagai kota. (ant)