Pegawai KPK yang Terlibat Pungli Total Rp 6,1 Miliar akan Disidang Bertahap

Sejumlah aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) bertopeng buronan Harun Masiku dan empat pimpinan KPK beraksi teaterikal di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 15 Januari. (ANTARA FOTO)--

BELITONGEKSPRES.COM, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berencana segera mengambil tindakan terkait kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan puluhan pegawai KPK. 

Dalam kasus ini, terungkap bahwa tidak kurang dari 93 pegawai diduga terlibat dalam pelanggaran kode etik di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dewas KPK akan melakukan tindak lanjut untuk menanggapi serius kasus tersebut.

Berdasarkan proses etik yang telah dilakukan oleh Dewas KPK, terdapat catatan bahwa sebanyak 169 saksi telah diperiksa dalam kasus pungutan liar (pungli) tersebut. 

Keseluruhan saksi ini melibatkan pihak internal dan eksternal KPK, termasuk juga mantan tahanan yang kini telah menjadi narapidana

"Pihak eksternal itu 27 orang mantan tahanan KPK. Jadi kami harus pergi memeriksa ke lapas-lapas karena mereka sudah menjadi narapidana," ungkap Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Jakarta seperti dikutip dari Pontianak Post (Jawa Pos Group) pada Selasa 16 Januari.

BACA JUGA:Firli Bahuri Kembali Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat Pekan Ini

BACA JUGA:Yusril Ihza Sampaikan Alsan Jadi Saksi yang Meringankan Firli Bahuri

Dari total 169 saksi yang diperiksa, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berhasil mengidentifikasi 65 bukti dalam bentuk dokumen, termasuk dokumen penyetoran uang. Selanjutnya, Albertina membuka data terkait penerimaan uang dalam praktik ilegal tersebut.

"Kalau kami hubungkan dengan uang-uang yang diterima. Itu paling sedikit menerima Rp 1 juta. Dan yang paling banyak menerima Rp 504 juta," ucapnya.

Setelah dilakukan akumulasi, ternyata jumlah total pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh mereka mencapai nilai sekitar Rp 6,148 miliar. 

Meskipun Albertina menyatakan bahwa masih mungkin terdapat perbedaan angka penerimaan uang dalam kasus tersebut karena masih dalam penanganan KPK, namun hingga saat ini, Dewas KPK telah menemukan bahwa total penerimaan uang dalam kasus pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK mencapai kurang lebih Rp 6,148 miliar. 

Proses sidang untuk kasus ini dijadwalkan akan dilakukan secepatnya.

"Kasus pungli rutan akan mulai disidangkan pada Rabu tanggal 17 (Januari 2024) dan seterusnya," ucapnya memastikan.

BACA JUGA:Terlibat Kasus Pencurian Ratusan Kendaraan, 3 Oknum TNI Resmi jadi Tersangka

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan